infoindonesiainews.com |BANDUNG, JABAR – Saat Kami melintas Di jl. Al fathu soreang kab.bandung melihat kendaraan bok dengan plat B 9210 WCA bermuatan BBM jenis solar subsidi,Diduga kendaraan bok yang bermuatan bio solar tersebut akan menjualnya ke mafia untuk ditimbun, Minggu, (13/8/2023).
Pemandangan yang dianggap biasa ketika mobil modifikasi mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi. Aktifitas ilegal yang dimulai pada tengah malam tersebut seolah berjalan kundusif dan terkondisikan aman, kamis (27/7/2023).sekitar pukul 02:15 WIB .
Berdasarkan informasi dari narasumber di lapangan berinisial B mengatakan, aktivitas pembelian solar yang dilakukan sopir membawa kendaraan jenis boks itu sudah berlangsung lama, hanya beberapa hari kemaren sempat tidak ada dan sekarang baru kelihatan lagi,” pungkasnya.
“Baru beberapa hari ini terlihat lagi. Mereka ngambil tengah malam kadang ada 2 sampai 4 mobil boks yang bolak-balik ngisi. Sekarang baru dua mobil boks putih yang ngisi. Menurut informasi, kendaraan yang di gunakan untuk mengisi solar subsidi sekitar 40 boks kendaraan, Namun menurut informasi di lapangan Yang sering Mengisi hanya 16 boks dalam satu malam, ujar pak haji yang punya kendaraan books tersebut.
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. (Vian*/)
[]https://www.beritafaktanews.web.id/mafia-bbm-marak-di-bandung-solar-subsidi-untuk-rakyat-ditilap-buat-industri-40-kendaraan-boks-setiap-malamnya/
NARASUMBER PEWARTA: VIAN / HARIS PRANATHA. EDITOR RED : LIESNAEGA.