infoindonesiainews.com | JUM’AT, 12 AGUSTUS 2022.
JAKARTA | Oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tangerang, Provinsi Banten Ngadino, diduga melakukan penipuan pada PT Tri Berkat Anugrah (TBA), terkait manipulasi data sertifikat tanah pembelian benang 30’S.
Pasalnya, tanah tersebut tidak ada alias fiktif. Kasus ini telah dilaporkan PT TBA ke Polda Jawa Barat (Jabar) dan Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, Kamis (4/8/2022).
Kasus ini berawal, PT TBA melakukan penjual benang Rayon 30’S.Pada bulan Juli 2019, Erianto menghubungi PT TBA, pembelian benang tersebut akan dibayar oleh rekanannya Rendro Sucahyo dengan alasan benang tersebut dijual lagi ke saudari Puji Astuti.
Penyelesaian yang diajukan oleh Puji Astuti dengan sebidang tanahnya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 150, dan Surat Ukur Nomor 4072, yang terletak di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten seluas 4.015 M2 dengan SHM 150, sertifikat tanah tersebut masih berada ditangan notaris Ngadino, karena saudari Puji Astuti belum membayar BPHTB,Pajak PBB atas tanah tersebut.
Pengakuan Puji Astuti bahwa SHM No.150/Ds. Gembong tersebut merupakan miliknya dan dikuatkan oleh keterangan Notaris Ngadino. Puji Astuti bisa datang ke Kantor Notaris Ngadino, diundang oleh DENNY ARDIANSYAH, SH, MH untuk pembuatan sertifikat dan ketika itu Bersama pegawai PT TBA yang Bernama John dan Cantry.
“Ketika Klien kami menanda tangani penjualan benang dari Puji Astuti di Kantor Notaris Ngadino di Tangerang. Pada pemeriksaan oleh penyidik tidak ada tanda tangan surat sipenjual pada klien kami,” kata kuasa hukum PT TBA, Iskandar Halim SH MH, Jumat (12/8/2022).
Iskandar mengatakan, sertifikat tanah tersebut sudah sembilan tahun di tangan notaris Ngadino. Pemeriksaan penyidik, tidak ada tanda tangan sipenjual, Karena sipenjual sudah lama meninggal dunia. SP2HP nomor B 720 / VII/ 2022 / Dirtreskrimum, telah pemeriksaan beberapa orang saksi – saksi.
Saksi yang diperiksa, Beni Kristian, Eva Aita Fauziah, Jonh Hesly Nungga,SE, Cantri Thalib,SE,.Tatang Suwanda, Puji Astuti, Eryanto Maladi, Ir Rendro Suchayo, Aris Prasetiantoro, SH ( staff BPN kab Taggerang ), Aditya Septian ( staff BPN kab Tangerang), Ngadino,SH,Mkn.
“kita minta untuk penetapan tersangka karena laporannya udah 8 bulan,
tanah tersebut tidak ada alias fiktif,”ujar Iskandar.
Terkait pemberitaan, Ketua ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Belum bisa dapat dihubungin. Dan saat dikonfirmasi menteri ATR/ BPN RI bapak Hadi Tjahjanto mantan panglima TNI, belum bisa dapat dihubungin.
Iskandar memintak kepada penegak hukum untuk menangkap para mafia – mafia tanah atau oknum notaris yang ada di tangerang, supaya masyarakat kedepannya tidak dirugikan oleh oknum notaris yang tidak bertanggubjawab tersebut.
Dalam kasus pembuatan akta yang tidak ada tanahnya atau fiktif ini perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dan keras mengingat untuk efek jerah bagi notaris notaris yang lain dan Dan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pencari keadilan menurut Ketua DPD PERSADI DKI JKT
Irjenpol purn Dr Abdul gofur SH.MH.
(Anhar Rosal)
Jakarta- Oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tangerang, Provinsi Banten Ngadino, diduga melakukan penipuan pada PT Tri Berkat Anugrah (TBA), terkait manipulasi data sertifikat tanah pembelian benang 30’S.
Pasalnya, tanah tersebut tidak ada alias fiktif. Kasus ini telah dilaporkan PT TBA ke Polda Jawa Barat (Jabar) dan Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, Kamis (4/8/2022).
Kasus ini berawal, PT TBA melakukan penjual benang Rayon 30’S.Pada bulan Juli 2019, Erianto menghubungi PT TBA, pembelian benang tersebut akan dibayar oleh rekanannya Rendro Sucahyo dengan alasan benang tersebut dijual lagi ke saudari Puji Astuti.
Penyelesaian yang diajukan oleh Puji Astuti dengan sebidang tanahnya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 150, dan Surat Ukur Nomor 4072, yang terletak di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten seluas 4.015 M2 dengan SHM 150, sertifikat tanah tersebut masih berada ditangan notaris Ngadino, karena saudari Puji Astuti belum membayar BPHTB,Pajak PBB atas tanah tersebut.
Pengakuan Puji Astuti bahwa SHM No.150/Ds. Gembong tersebut merupakan miliknya dan dikuatkan oleh keterangan Notaris Ngadino. Puji Astuti bisa datang ke Kantor Notaris Ngadino, diundang oleh DENNY ARDIANSYAH, SH, MH untuk pembuatan sertifikat dan ketika itu Bersama pegawai PT TBA yang Bernama John dan Cantry.
“Ketika Klien kami menanda tangani penjualan benang dari Puji Astuti di Kantor Notaris Ngadino di Tangerang. Pada pemeriksaan oleh penyidik tidak ada tanda tangan surat sipenjual pada klien kami,” kata kuasa hukum PT TBA, Iskandar Halim SH MH, Jumat (12/8/2022).
Iskandar mengatakan, sertifikat tanah tersebut sudah sembilan tahun di tangan notaris Ngadino. Pemeriksaan penyidik, tidak ada tanda tangan sipenjual, Karena sipenjual sudah lama meninggal dunia. SP2HP nomor B 720 / VII/ 2022 / Dirtreskrimum, telah pemeriksaan beberapa orang saksi – saksi.
Saksi yang diperiksa, Beni Kristian, Eva Aita Fauziah, Jonh Hesly Nungga,SE, Cantri Thalib,SE,.Tatang Suwanda, Puji Astuti, Eryanto Maladi, Ir Rendro Suchayo, Aris Prasetiantoro, SH ( staff BPN kab Taggerang ), Aditya Septian ( staff BPN kab Tangerang), Ngadino,SH,Mkn.
“kita minta untuk penetapan tersangka karena laporannya udah 8 bulan,
tanah tersebut tidak ada alias fiktif,”ujar Iskandar.
Terkait pemberitaan, Ketua ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Belum bisa dapat dihubungin. Dan saat dikonfirmasi menteri ATR/ BPN RI bapak Hadi Tjahjanto mantan panglima TNI, belum bisa dapat dihubungin.
Iskandar memintak kepada penegak hukum untuk menangkap para mafia – mafia tanah atau oknum notaris yang ada di tangerang, supaya masyarakat kedepannya tidak dirugikan oleh oknum notaris yang tidak bertanggubjawab tersebut.
Dalam kasus pembuatan akta yang tidak ada tanahnya atau fiktif ini perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dan keras mengingat untuk efek jerah bagi notaris notaris yang lain dan Dan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pencari keadilan menurut Ketua DPD PERSADI DKI JKT
Irjenpol purn Dr Abdul gofur S.H.,M.H.
NARASUMBER PEWARTA : ANHAR ROSAL. EDITOR RED : LIESNAEGA.