infoindonesiainews.com | SULTRA, KONAWE SELATAN – Pengelolaan Dana Desa di Desa Matabubu Jaya Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan menuai sejumlah Polemik dan diduga tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbub). Terkait itu mendapatkan sorotan dari organisasi DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI). Minggu, 18/06/2023.
Menurutnya, Arjono selaku ketua DPD GSPI Sultra menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan adanya pengadaan barang dan jasa Desa Matabubu Jaya, salah satunya adalah pengadaan Lampu Jalan tahun 2021 sebanyak 134 Titik/Tiang, yang dianggarkan melalui dana desa sebesar Rp. 168.055.000, ( Seratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), yang diduga mengabaikan Peraturan Bupati (Perbub) No. 04 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.
“Ini baru satu item pekerjaan sudah ditemukan adanya indikasi dugaan, karena proses pekerjaan lampu jalan yang dimulai dari Pengadaan Tiang Lampu Jalan saja sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap ketua DPD GSPI Sultra itu.
Seharusnya, Sambung Arjono sapaan akrabnya Jon, ia mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) No. 04 Tahun 2017, Pasal 10, proses pekerjaan Lampu Jalan di Desa Matabubu Jaya diduga tidak sesuai dan diduga ada indikasi. Dan itu telah di akui oleh Kepala Desa Matabubu Jaya Kecamatan Lainea saat di temui dirumah kediamannya, Sabtu, 17/06/2023, kemarin. Meski demikian, Arjono menyatakan, DPD GSPI Sultra sebelumnya telah melayangkan surat dengan Nomor: 304.044/B/MONEV/DPD GSPI-SULTRA/V/2023, terkait pemberitahuan akan dilakukan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan Dana Desa di Desa Matabubu Jaya.
Terkait pengadaan lampu jalan tersebut diatas, Kepala Desa Matabubu Jaya, Jumadil, S.IP Mengatakan untuk pengadaan lampu jalan itu sebanyak 134 Tiang/Batang dan 2 unit Pengadaan KWH. Meski di system’ itu dijadikan 1, tetapi di Lapangan terpisah pengadaannya.
“Kalau bicara lampu jalan ini pak, kita juga ini terima sudah jadi. Ada penyedia yang mengatasnamakan semacam rekomendasi. Jadi yang kami kerja itu hanya dari HOK nya saja atau hanya betonnya/sepatu Lampu Jalan saja. Kalau materialnya ada dari pihak penyedia. Dan kalau kita mengacu ke peraturan kan seperti itu, tapi kenyataannya tidak,” Jelas Jumadil, S.IP.
“Jujur kalau Konsel ini terkait lampu jalan ini hampir rata – rata seperti itu,” Tambah, Jumadil Kades Matabubu Jaya.
Menanggapi hal itu, Rusdin sekretaris DPD GSPI Sultra mengatakan, jika dirinya melihat dari Pagu Anggaran ia menduga adanya indikasi penggelembungan biaya.
“Kalau saya melihat dari Pagu anggaran saya duga ada indikasi penggelembungan biaya dalam RAB. Jadi kami menilai entah siapa yang meletakkan nilai – nilai angka tersebut di dalam RAB yang menguntungkan orang lain,” ucap Rusdin.
Sambung dia, jadi kalau kita melihat di Perbub Konsel No. 04 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa ini yang banyak dilanggar oleh kepala desa. Jadi seolah olah tidak berpedoman oleh teman – teman kepala desa.
Menurut Rusdin dan berdasarkan Regulasi yang ada dalam hal ini Perbub Konsel No. 04 Tahun 2017, seharusnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan survei harga, melakukan negosiasi penawaran dan menetapkan serta menyusun RAB dengan harga pasar terdesak dan memperhitungkan biaya angkutan dan Pajaknya. Dan ini sesuai dengan Perbub. Katanya.
“Kami juga sudah berusaha menelfon Kepala Dusun 2 Desa Matabubu Jaya yang juga selaku TPK, tetapi tidak dapat merespon, sudah saya telfon tapi tidak di angkat,” ucap Rusdin.
Selain lampu jalan, Rusdin sekretaris DPD GSPI Sultra menduga pembangunan Gedung Polindes dengan anggaran sebesar 179.901.500, Tahun 2020 Tahap 3 dan pekerjaan Peningkatan Tambatan Perahu sebesar Rp. 41.545.280 tahun 2022, juga diduga Mark Up.
Oleh karena itu, pada media ini, Rusdin mengatakan bahwa tim DPD GSPI Sultra akan melayangkan Surat Permohonan Hearing untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Matabubu Jaya, TPK, Sekdes, Pendamping Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di DPRD Kabupaten Konawe Selatan, dan menyurati dan meminta pihak Inspektorat Konsel untuk dilakukan pemeriksaan khusus (Pansus). Pungkasnya. Bersambung, nantikan berita selanjutnya.
NARASUMBER PEWARTA: RED PPWI. EDITOR RED: LIESNAEGA.