infoindonesiainews.com | JUM’AT, 1 APRIL 2022.
BANYUWANGI | Seorang warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi ngaku dimintai Pungutan biaya transportasi sebesar Rp. 150.000 untuk pengurusan Surat Pernyataan Miskin dilakulan oleh oknum Kaur Kesra pemerintah desa (pemdes) Plampangrejo.
Sebut saja, Sukri, Mengatakan, disaat dirinya mengurus SPM ke dinas Sosial untuk keringanan pembiayaan ayahnya dirawat di Rumah Sakit , Singkat cerita, bukannya pemdes memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan gratis, Kata Sukri, Dirinya ngaku sempat di marahi dan di mintai uang sebesar Rp. 150.000 oleh oknum Pemdes Berinsial D.
“Habis itu orangnya (Red. Instalasi D) marah-marah, dan minta Rp. 150.000)”jelas Sukri nama di rahasikan. Jumat (25/03/2022).
Di sisi lain, Kepala Desa Plampangrejo, Yudi Wiyono, Dirinya menepis adanya oknum jajarannya diduga meminta pungutan sebesar Rp. 150.000 dan marah terhadap warganya disaat pengurusan SPM.
“Endak (Red. Tidak) ya pak”tepis Kades melalui panggilan WhatsApp.
NARASUMBER : Radar Investigasi. PEWARTA : RED BI. EDITOR RED : LIESNA EGA.