infoindonesiainews.com | SELASA, 20 SEPTEMBER 2022.
MALANG | Presiden menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.
Peryataan Presiden Joko Widodo tersebut menurut hasil survei ( SPI) media beritaistana.id dan Reclasseering Indonesia( RI) eko susianto supaya masyarakat bisa taat, patuh dan sadar hukum, di samping itu harus ada jaminan perlindugan hukum bagi masyarakat yang seadil-adilnya dan nyata.
Upaya”Partisipasi masyarakat menjadi salah satu isu strategis untuk mewujudkan yanlik transparan, akuntabel,serta perwujutan adil.
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kondisi yang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berhasil dengan baik.
Dengan keterlibatan masyarakat yang semakin tinggi, maka berbagai kebijakan pembangunan daerah akan dapat merepresentasikan kepentingan masyarakat luas. partisipasi masyarakat juga diperlukan agar mereka dapat ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, termaktuf dalam UUD dasar 1945 yaitu.
Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1).
Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum.”
Konsekuensi logis dari adanya negara hukum adalah segalanya harus didasarkan atas hukum yang ada, negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya, hukum dalam sebuah negara hukum ini tentunya tidak terlepas dari adanya aparat penegak hukum.
Dengan demikian, hukum ini dapat terlaksana dengan baik jika didukung dengan adanya pihak-pihak yang mampu untuk mengawasi terlaksananya hukum tersebut. disinilah dibutuhkan adanya peran aparat penegak hukum yang mampu menegakkan hukum yang mana sesuai dengan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu untuk mencapai keadilan.
Terkait kasus penganiayaan wartawan media berita istana negara saat ada peliputan di wilayah desa pujiarjo kecamatan Tirtoyudo saat itu menemukan secara nyata dan riil terbukti tentang Illegal logging di wilayah ruas hutan, pemalsuan dokumen pemotongan kayu hutan, pungli hasil hutan dan pungli untuk keamanan pertruk hasil curian kayu hutan yang udah merugikan negara milyaran rupiah karena pengudulan hutan sudah ribuan hektar.
Dengan membayar kepada oknum pol sebesar Rp , 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui oknum blandong dan oknum LMDH setempat.
Pemukulan oleh preman setempat karena ada permainan dari anggota kanit reskrim polsek tirtoyudo untuk tutupi illegal logging tersebut,.
Hingga awal dan sampai sekarang berjalan hampir dua tahun pelaporan penganiayaan dengan no pol B/1278/VI) 2021, tersebut masih belum ada titik terang dan penangkapan pelaku tersebut sedangkan pelaku saat ini masih santai santai saja dan tilfon tilfonan dengan oknum tersebut dan tidak di tangkap.
Adanya kesengajaan kasus tersebut memang ditutu-tutupi karena ada keterlibatan oknum kanit reskrim polsek tirtoyudo di jajaran polres malang atas nama (ddt) berpangkat aiptu, sebagai otak pemukulan wartawan media berita istana negara eko susianto.
Sesuai perintah Udang undang dasar 1945 maka wartawan media beritaistana.id tersebut memintak kepada Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Agar supremasi hukum di tegakan dengan seadil adilny, seperti ungkapan Kapolri yaitu memberikan sangsi dan peringatan keras kepada seluruh jajaran anggota Polri di seluruh Indonesia, bahwa dirinya tidak akan segan-segan mengambil tindakan keras kepada siapapun anggota Polisi yang melakukan pelanggaran.
“Kepada seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran, maka akan langsung saya copot dan ini berlaku untuk semuanya,” tegas Kapolri. sebagai sangsi dari pelangaran tersebut demi tegaknya hukum.
Harapan dari eko susianto sebagai jurnalis media beritaistana.id agar Kapolri memeritahkan kepada kapolda jawa timur irjen Nico afinta dan Kapolres malang Akbp Ferlihidayat menindah tegas onum tersebut sesuai peraturan kode Etik polri dan tangkap pelaku pemukulan wartawan atas nama (kcr) jugak segera di proses sesuai hukum yang berlaku .
Narasumber : Beritaustana.id / Eko Susianto. Pewarta Darma Projustitia. Editor Red : Liesnaega.