Diduga Otak Pelaku Penganiayaan Anggota Koperasi,hingga kini Tak Kunjung Ditangkap

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SABTU, 23 JULI 2022.

KAMPAR , RIAU |Otak pelaku atau sutradara penganiayaan anggota Koperasi Produsen Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau belum juga menemukan titik terang, sampai saat ini.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, mantan Ketua Koperasi Iyo Basamo bernisial HMY diduga merupakan otak pelaku penganiayaan tersebut belum juga ditangkap Polresta Kampar dan Polda Riau.

Sebelumnya, yang mana dari sebanyak 19 orang pelaku penganiayaan anggota koperasi tersebut, sebanyak 17 orang yang baru ditangkap, korbannya adalah kebanyakan ibu-ibu dan anak-anak.

“Hingga saat ini para otak pelaku dan atau sutradara nya belum di tangkap. Kita berharap Polda Riau dan Polres Kmpar dapat melakukan penangkapan kepada mereka,” kata kuasa hukum Koperasi Produsen Iyo Basamo Iskandar Halim SH MH, Jumat (22/7/2022).

Iskandar menyebutkan, kasus penganiayaan ibu-ibu dan anak-anak telah digelar perkara. Surat Pemberitahuan Pengembangan Penyidikan (Sp2hp) nomor : SP2HP /VI/2022/ Reskrim, tanggal 21 Juni 2022 telah diterima pelapor.

“Warga Desa Terantang tidak nyaman karena sutradara atau otak pelaku penganiayaan belum di tangkap oleh Polisi. Dimana korbanya ibu-ibu dan anak-anak,” ujar Iskandar.

Iskandar menyebutkan, pada hari Senin 19 Juni 2022, sekira Pukul 21.30 Wib telah datang ke kantor Polda Riau seorang laki-laki anggota koperasi tersebut Masari (51) melaporkan tindak penganiayaan secara bersama-sama, dengan laporan nomor : LP/B/279/VI/2022/SPKT/Polda Riau, 19 Juni 2022.

Kemudian, surat pengaduan saya sebagai kuasa hukum Koperasi Produsen Iyo Basamo, tanggal 13 September 2021 perihal perlindungan hukum. Sehubungan dengan rujukan tersebut, bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima pengaduan tersebut.

Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan Mabes Polri membuat dan mengirim surat Kabareskrim Mabes Polri kepada Dirreskrimum Polda Riau dengan nomor B/8146/X/RES.7.5/2021/ Bareskrim tanggal 13 Oktober 2021 perihal petunjuk arahan terhadap proses penanganan laporan Polisi Nomor: LP/134/V/2021/Riau/ Res Kpr/Sek Tbg tanggal 30 Mei 2021 terkait DPO Jon Efendi.

Kemudian, pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP 2HP) Diresktimum Polda Riau.Rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2022/SPKT/Polda Riau tanggal 26 Januari 2022. Surat perintah tugas Nomor: Spin.Gas 66/II/RES.1.11/2021, tanggal 8 Februari 2022.Surat perintah penyidikan Nomor : Spin. Lidik/18/II/Res1.11/2021, tanggal 8 Februari 2022.

Narasumber Pewarta : Anhar Rosal, Riau. Editor Red : Liesna Ega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan