Diduga Pemerintah Desa Cintamanik Kec. Karangtengah Garut Gasak Duit BLT DD Tahun 2021

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | Sabtu, 26 Maret 2022.

Garut, Jabar | Berawal adanya informasi dari masyarakat desa Cintamanik kecamatan Karangtengah kabupaten Garut, tepatnya warga desa di sembilan RW yang namanya tercantum sebagai penerima BLT yang bersumber dari dana desa di desa tersebut, mengeluhkan bahwa BLT DD tahun anggaran 2021 selama tiga bulan tidak mereka terima.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari salah satu tokoh masyarakat desa setempat, bahwa jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 105 keluarga. Sungguh ironis hal seperti ini masih terjadi dikala masyarakat sedang berjuang mempertahankan dirinya dari dampak pandemi Covid -19 yang melanda negara republik Indonesia sejak bulan April tahun 2020.

Perlu diketahui oleh khalayak, bahwa besaran anggaran BLT yang ditilep oleh oknum aparatur pemerintah desa Cintamanik dengan rincian 105 ×300× 3 bulan =Rp. 94.500.000, sampai saat ini masyarakat yang notabene sebagai KPM belum menerima sepeserpun.

Untuk mengetahui lebih jelas awak media mendatangi kantor desa Cintamanik guna melakukan konfirmasi kepada kepala desa (CS) seputar persoalan tersebut diatas. Namun sayang sang kades sedang tidak berada ditempat, menurut keterangan dari seorang punduh, sang kades sedang ada tugas luar (Ke kota Garut) tutup punduh singkat, Kamis,24/3/2022.

Masih beruntung ada ketua BPD desa Cintamanik (Wildan Firdaus) yang menerima kedatangan tim awak media, diterangkan Wildan, benar adanya informasi yang diterima oleh awak media, bahwa BLT DD tersebut terpinjam oleh bendahara desa(CN), untuk kepentingan pribadi,’ Hal tersebut diketahui olehnya dari keterangan kades (CS), Yang lebih aneh lagi penggunaan duit BLT 3 bulan tersebut diketahui oleh kepala desa Cintamanik (CS). Masih lanjut BPD, selaku BPD dirinya sudah mengupayakan penyelesaian terbaik, saya sudah dua kali memanggil bendahara(CN), baik secara lisa maupun bersurat, dan sudah ada itikad baik untuk mengembalikan duit yang menjadi hak masyarakat sebanyak 105 KPM, yakni berupa jaminan sertifikat tanah yang diatasnya berdiri sebuah kandang ayam, untuk dijual dan uangnya untuk mengganti duit BLT (Hak Masyarakat) yang telah diakui telah dia pakai pungkas Wildan.

Terasa ada yang janggal dengan keterangan BPD, pasalnya bagaimana terkait laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran 2021 dapat lolos dari fungsi pemeriksaan yang melekat pada BPD padahal hal tersebut diketahuinya, lantas bagaimana dengan kinerja pembina tingkat kecamatan, DPMPD maupun inspektorat. Padahal diketahui ada beberapa aitem yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, Dari sini masyarakat menduga Kuwat adanya praktek pembiaran, bahkan terkesan ada kongkalikong.

Guna menggali informasi lebih dalam, awak media mendatangi kantor kecamatan Karangtengah guna konfirmasi/klarifikasi, namun lagi lagi orang yang dituju sedang tidak berada ditempat, hal tersebut diterangkan oleh seorang staf, bahwa camat Karangtengah sedang ada rapat sosialisasi UU. Kecamatan disalah hotel digarut.

Yang membuat awak media penasaran, adanya keterangan dari masyarakat yang notabene sebagai saudaranya KPM BLT DD, yang enggan disebut namanya, bahwa selama tahun 2021 dirinya hanya menerima BLT DD sebanyak 4 – 6 kali saja, sangat miris tentunya, dan sudah seharusnya baik DPMPD maupun Inspektorat kabupaten Garut melakukan langkah kongkrit, memanggil para pihak dan memintai pertanggungjawaban atas apa yang sudah diperbuat oleh oknum aparatur pemerintah desa Cintamanik.

Hingga ditayangkanya berita ini kepala desa Cintamanik belum menjawab konfirmasi dari awak media melalui sambungan seluler chating Whatshap ponselnya, begitu juga dengan camat Karangtengah. Hal ini juga harus menjadi perhatian dari aparat penegak hukum (kepolisian/kejaksaan) karena jelas diduga Kuwat telah terjadi tindakan melawan hukum, yang dilakukan oleh oknum aparatur desa, Dan sudah menjadi kewajiban bagi APH melakukan langkah langkah penegakan supremasi hukum, agar ada efek pembelajaran yang berarti bagi para terduga pelakunya, juga memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat. Perlu digaris bawahi, yang namanya pemerintah desa tak lepas dari tanggungjawab seorang kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran.

Kontributor/Liputan/ Narasumber : S. Afsor. Pewarta : Jono Darsono H ST. Editor Red : Liesna Ega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan