Diduga Perampokan Kekayaan SDA di Sultra Tak Tersentuh Hukum, PT. LTR dan PT. WNN Bebas Jual Nikel Tanpa RKAB

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | SULTRA – KENDARI – Akitivitas perampokan kekayaan sumber daya alam (SDA) di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara tak tersentuh hukum. Ironisnya, PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) dan PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) diduga melakukan penjualan nikel tanpa Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), dan/atau diduga menggunakan dokumen terbang (Dokter).

Hal itu diungkap oleh Manton selaku Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JAABARU), Rabu, 28/08/2024.

Pada media ini, Manton mengungkap pelanggaran PT. Lawaki Tiar Tiar (LTR) dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013, telah melakukan penjualan ore nikel pada Tahun 2021 sebanyak 17.795,99 Ton. Dan pada Tahun 2022, PT. LTR juga melakukan penjualan sebanyak 49.238,53 Ton, tanpa persetujuan RKAB.

Tak hanya itu saja, PT. LTR dengan SK IUP 540/114 Tahun 2013 juga melakukan penjualan ore nikel pada Tahun 2021 sebanyak 154.040 Ton.

Sedangkan PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) pada Tahun 2022 diduga telah melakukan penjualan tanpa RKAB sebanyak 41.646,78 Ton.

Selain itu, pada Tahun 2013 sampai dengan 2017 rencana reklamasi PT. WNN diduga tidak sesuai, seperti pembuatan drainase dan kolam sedimen yang diduga tidak dikerjakan, penatagunaan lahan, rencana pemanfaatan lubang bekas tambang (Void), dan kriteria keberhasilan daftar lampiran Peta Situasi Rencana Reklamasi.

Manton menduga, PT. LTR dan PT. WNN dalam melakukan penjualan nikel tanpa persetujuan RKAB diduga keras menggunakan dokumen perusahaan lain (Dokter) untuk melancarkan aktivitas penjualan tersebut.

Kata Manton, “dan itu sesuai dengan hasil LHP BPK RI Nomor : 8/LHP/XVII/05/2023 pada Tanggal 8 Mei 2023,” ucap Manton.

PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) adalah perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten Kolaka Utara, sedangkan PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) beroperasi di kabupaten Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara.

Aktivitas kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah),”

Penjualan nikel tanpa RKAB itu, Manton menduga dari hasil penggerukkan sumber daya alam (SDA) Sulawesi Tenggara, khususnya di kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara. Aktivitas penjualan itu kini masih menjadi pertanyaan publik, sebab aktivitas tersebut telah melanggar undang – undang tetapi tidak diproses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI ini.

Apalagi, PT. LTR tersebut bebas melakukan penjualan selama 2 tahun berturut turut tak tersentuh hukum

“Mulusnya penjualan PT. LTR dan PT. WNN kami menduga kuat melibatkan banyak pihak atau konspirasi, sehingga perbuatan yang dilakukan kedua perusahaan itu tidak tersentuh hukum, dan terkesan kebal hukum,” tandas Manton.

Untuk itu, Kementerian ESDM, KLHK dan Kementerian Investasi diminta untuk tidak menutup mata, dan segera mencabut IUP PT. LTR dan WNN.

Tak hanya itu, Direktur Eksekutif JASBARU, Manton meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Komisaris dan Direktur PT. Lawaki Tiar Raya maupun PT. Wijaya Nikel Nusantara,”Pungkasnya, Bersambung.

NARASUMBER PEWARTA: MANTON. EDITOR RED : LIESNAEGHA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan