Diduga Polsek Tamalate Serobot Wilayah Hukum Polsek Galesong Utara para Petinggi Polda Terkesan Berdiam Diri Dan Tutup Mata

  • Bagikan

MAKASSAR – Nasib naas telah menimpa warga Saharudding Bonto Kapetta yang bertempat di Jl.Jaya dg Nandring,yang telah dijadikan tersangka dan ditahan badan 27 hari lamanya di Polsek Tamalate, Kota Makassar.

Kuasa Hukum Saharudding Rahmat Hidayat,SH.,MH., bersama Salim Agung,SH.,CLA mengecam keras atas prilaku Polsek Tamalate dan Kanitreskrim,dimana klienya Saharudding dipaksakan ditahan badan di Polsek Tamalate, yang bukan wilayah Hukum Polsek Tamalate, Makassar.

Terkait Hal tersebut Kuasa Hukum mengatakan, bahwa” carut marut atas penegakan Hukum di Kepolisian Polsek Tamalate , wilayah Makassar ini sungguh mencerminkan perilaku yang mengarah pada rusaknya pembinaan kedisiplinan Polda Sulawesi Selatan terhadap jajarannya,”ungkapnya .

Hal tersebut menjadi fakta sejarah kepolisian Polsek Tamalate , dimana locus dolus tempat perkara kejadian yang telah menimpa klien Kami Saharudding tersebut itu masuk pada wilayah Hukum Galesong Utara , Kabupaten Takalar, Namun anehnya Polsek Tamalate, begitu sangat antusias atas ambisinya untuk menjadikannya tersangka dan menahan badan klien Kami Saharudding yang bukan pada wilayah hukumnya,” ungkapnya kembali, pada awak media ini.

Bukan hanya itu, selama klien Kami dijadikan tersangka dan ditahan badan selama 27 hari lamanya di Polsek Tamalate, Kami selaku kuasa Hukum , telah menanyakan SPDP terhadap klien Kami , namun penyidik tidak melayangkannya,”, ujarnya.

Demikian pula saat penyampaian tersangka terhadap klien Kami Saharudding , hanya secara tertulis dan Penyidik tidak pernah memberikan surat terhadap kepada klien kami ,maupun keluarga klien Kami tersebut,” jelasnya.

Klien Kami ini diperiksa tanpa Prosedural administrasi yang jelas dan tidak sempurna melalui SOP Penyelidikan.

Belum lagi pada substansi perkara yang sesungguhnya dimana klien Kami ini adalah korban, tapi penyidik malah menjadikan tersangka dan menahan badan klien Kami Saharudding berdasarkan pada laporan perempuan bersama Maemuna, sementara pelapor perempuan Maemuna ini sama sekali Tidak memiliki legal standing, dimana Dia sama sekali tidak pernah dirugikan oleh Klien Kami baik fisik, maupun pisikolog nya,”ujarnya kembali.

Pertanyaan Kami adalah , kenapa Polsek Tamalate telah dan dapat mentersangkakan klien Kami, kemudian menahan badan klien Kami Sahruddin ,sementara substansi locus dolus adalah bukan wilayah hukum Polsek Tamalate, apalagi masuk pada substansi perkara yang dialami klien Kami, dimana Kanitreskrim Polsek Tamalate memutar balikkan fakta perkara,”tegasnya.

Untuk itu Kami meminta pada Bapak Kapolri Jendral A , Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Sulsel Jagan berdiam diri atas prilaku ini.

NARASUMBER PEWARTA: TIM REDAKSI/JAMAL.EDITOR RED : EGHA.

  • Bagikan