infoindonesiainews.com | RABU, 9 MARET 2022.
PANGKEP | Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Nomor 0001/Pdt. G/eks/2020/PA. Pkj. Jo. 0153/Pdt.G/2021/PA.pkj. Dalam perkara antara Hj Haslinda, melawan H Haruna. Selasa (8/3/2022).
Dimana Rangkaian bunyi kalimat dalam salinan risalah Putusan diduga tidak sesuai hasil persidangan antara tergugat dan Pengadilan Agama Pangkep.
Diketahui, Hj Haslinda (54) adalah seorang pengusaha, warga jalan Andi Mappe, Kelurahan Salewangan, Kecamatan Bungoro, sangat kecewa atas putusan Pengadilan Agama Pangkep yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Ini jelas bukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tapi berkeadilan yang berpihak berat sebelah !, terus terang Saya kecewa dengan Ketua Pengadilan Agama” ungkap Hj Haslinda kepada awak media ini.
Dia menduga putusan PA Pangkep ada indikasi ‘kongkalikong’ antara tergugat, sehingga amanah sebagai wakil suara Tuhan Ketua Majelis Hakim Pangkep dinilai sudah tidak sehat lagi.
“Aneh, saya punya usaha, sebagai pemilik modal bisa-bisanya diklaim sebagai miliknya, padahal mantan suami saya (H. Haruna-red) hanya pengganguran. Anehnya lagi kok Majelis Hakim “Buta”, Ada apa? Di Pangkep ini dan semua keluarga tahu siapa Saya,” bebernya.
Kepada media ini, Hj Haslinda mengungkapkan kekecewaannya, bahkan mensinyalir pada saat sidang lapangan (descente) dan pemeriksaan saksi serta pembacaan putusan yang diduga sengaja diatur.
“Pada saat itu Sidang lapangan dan pemeriksaan saksi dimana saksi kami mengetahui akan tetapi kenapa di akhir akhir ini terbalik Saksi saya di alihkan ke mantan suami saya, itu kan aneh, ada apa pengadilan Agama?,” tanyanya kembali.
Hj Haslinda mengatakan banyaknya pengalihan pengalihan harta ke anak Kami ini ,mengundang tanda tanya ,ada apa sebenarnya antara pengadilan dengan mantan suami dia!?
“Saya Heran, bisanya hampir semua pengalihan sama anak, ini kan aneh, Saya sama sekali tidak mengikhlaskan hal ini Majelis Hakim ,apabila keputusan ini ada dugaan keberpihakan Majelis Hakim,” imbuhnya.
Tim kuasa Hj Haslinda menolak dengan tegas putusan pengadilan, dimana sebagian besar harta bersama yang telah ada selama pernikahan menjadi hak anak – anak penggugat dan tergugat.
“Ini kan sidang harta Gono gini bukan sidang ahli waris, seharusnya tergugat yang menguasai harta benda harus diikutkan juga sebagai tergugat dalam hal ini anak – anak dari penggugat dan tergugat ,oleh karena itu Kami dari tim kuasa hukum penggugat ,akan mengambil upaya hukum lainnya, untuk bisa mempertahankan dan mengambil kembali apa yang menjadi hak klien Kami,” ungkapnya.
Ada pun alasan penolakan masih banyak putusan NO dan gugatan tetap diterima yang seharusnya ketika gugatan ada yang NO maka, gugatan tersebut harus ditolak.
“Alasan lain pada gugatan tidak lengkap karena turut tergugat harusnya ada yakni para pihak yang menguasai segala bentuk benda yg diadakan pada saat proses pernikahan masih berjalan sebagaimana mestinya suami istri,” tuturnya.
Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.
NARASUMBER PEWARTA : HUMAS DPP SEKAT RI DARWIS . EDITOR RED : LIESNA EGA.