Diduga Rombongan Jagoan Pejabat Desa Salapraya Intimidasi Wartawan, DPC PPWI Kab. Pandeglang akan Laporkan kepada Pihak Terkait.

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | PANDEGLANG – dengan adanya intimidasi terhadap salah satu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang Hasan subndi, terjadi saat akan mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa Di Desa Salap Raya Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang Banten.

Menurut Hasan subandi , dirinya bersama rekanya ingin mengkonfirmasi terkait pekerjaan fisik Dana Desa,”saat kami datang ke Desa tersebut ingin mengkonfirmasi terkait kegiatan anggaran DD yang sedang dilaksanakan Pejabat sementara Desa Salap Raya, tiba-tiba Pejabat Kepala Desa tersebut datang dengan beberapa orang” ujar Hasan subandi dihadapan pengurus DPC – PPWI

Masih menurut Hasan subndi, jika kedatangan Pejabat Desa tersebut bersama rombonganya , langsung berkomentar tidak layak,” kami tidak tau, secara tiba-tiba beliau datang dengan rombongan orang, dan langsung mengeluarkan kata yang tak layak.Bahkan sambil melakukan Penunjukan tangan ke Kepala Saya,” ungkap Hasan subandi

Sambil memperagakan tindakan orang bawaan Pejabat Desa Hasan subndi juga mulai peragakan,” Sia nyaho teu Kana aing, yeh aing dulurna Jaro, jadi ulah macem-macem. Pokona, aing teu ngarti bahasa wartawan jeng LSM pokona ulah macem-macem (Dengan bahasa khasnya),” ujar (HS).

Merasa tidak berbuat apa apa, Hasan subndi juga tidak memahami maksud tujuan yang di katakan orang bawaan Pejabat Desa,” kami sudah mengungkapkan, jika kami ingin menanyakan kegiatan fisik Dana Desa, dan anehnya kami belum sempat ke lokasi, namun di kantor Desa malah kena makian,” tuturnya.

Merasa sangat di Intimidasi, Hasan subandi selaku sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang juga akan melaporkan tindakan Pejabat Kepala Desa ke Pihak terkait,” saat kami pulang, Pejabat Kepala Desa Juga meminta maaf kepada kami, namun tetap kami akan laporkan sesuai Undang-undang yang berlaku. Siapa saja yang menghalang halangi, ada konsekuensinya, itu menurut UU Pers No 40,” ungkap (HS).

Hal lain juga di ungkapkan oleh Nuryahman, S.Pd selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang kami sangat menyayangkan dengan tindakan Intimidasi yang di lakukan oleh bawaan Pejabat Desa tersebut, sebab wartawan adalah salah satu mitra kerja yang harus juga di hargai,” jelasnya.

Masih Nuryaman,” jika ada yang menghalang halangi tugas seorang wartawan,itu sudah keterlaluan sakit itu pemerintahan desa. Intinya kami akan melaporkan kejadian ke pihak yang berwenang,” ujar Nuryaman, S.Pd Selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang (***)

Narasumber Pewarta: Suararakyat21.com. Editor Red: LiesnaEgha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan