Diduga Rumah Dinas Bupati Minsel Digunakan sebagai Sekertariat Kampanye Capres No Urut 3 Bakal Terancam Pidana

  • Whatsapp

INFOINDONESIA.CLIK | SULAWESI UTARA – Dugaan penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas Bupati yang diduga dilakukan oleh oknum bupati Minsel berinisial FDW alias Frangky seperti yang belum lama ini terjadi dimana rumah dinas bupati dijadikan sebagai Sekertariat Tim Kampanye pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud.MD.

Penggunaan rumah dinas oleh oknum bupati Minsel berinisial FDW alias Frangky bakal terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Penggunaan rudis bupati Sebagaimana dimaksud tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang, Larangan Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Umum.

Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain:

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan
        Kesehatan
  3. Tempat pendidikan Gedung milik
         Pemerintah
  4. Jalan-jalan protokol
  5. Jalan bebas hambatan
  6. Sarana dan prasarana publik taman dan
         pepohonan.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Ini bertujuan untuk mencegah keberpihakan atau pengaruh negara dalam Pemilu.

Pasal 76 melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk mengadakan kegiatan yang mendukung atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu.

Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 521 berbunyi ; Setiap Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Menyikapi penggunaan rumah dinas bupati oleh oknum bupati Minsel berinisial FDW alias Frangky, menuai tanggapan dari Toar Palilingan, SH, MH mantan dosen Fakultas Hukum Unsrat, bagian hukum tata negara.

Mantan sekretaris dan ketua Bagian Hukum Tata Negara juga wakil dekan kepada media ini, Sabtu (16/12) dalam tanggapannya, mendesak Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara harus segera melakukan pemeriksaan,” desaknya.

Menurutnya sambil melakukan pemeriksaan tapi juga mengkaji, kemudian kalau ditemukan adanya dugaan pidana pemilu, agar segera dibawah ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jaksa dan Polisi melakukan pendalaman lagi, apakah unsur-unsur pidana terpenuhi untuk ditindak lanjuti,” harap Toar Palilingan.

NARASUMBER PEWARTA: JOHN-SULUT. EDITOR RED: LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan