INFOINDONESIAINEWS.COM | KBB, JABAR – Terpantau awak Media ini Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat digeruduk puluhan orang yang melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut pemungutan suara ulang Pilkada. Pada Selasa, 3 Desember 2024.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bandung Barat bermagsud menuntut keadilan atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat yang diduga terdapat banyak kecurangan.
Massa tersebut melakukan demontrasi dengan membawa poster foto calon bupati Jeje Richie Ismail bergambarkan uang pecahan Rp 50 ribu. Dan Uniknya ada juga massa yang membawa poster bertuliskan “Oligarki Perusak Demokrasi” dengan gambar Raffi Ahmad.
Para demonstran dalam aksinya sempat memanas ketika petugas menghalangi masa untuk melakukan bakar ban sebagai simbol bentuk protes. Massa mendesak masuk ketika Ketua KPU tidak segera menemui para demonstran sampai akhirnya terjadi saling dorong.
Massa demonstrasi menuding dalam Pilkada di Kabupaten Bandung Barat banyak sekali terjadi kecurangan dan politik uang, untuk itu, Mereka mendesak agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di 2.562 TPS di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.
Koordinator aksi Dudi Firmansyah dalam demonstrasi mengatakan, penyelenggaraan pemilu di KBB syarat dengan kecurangan sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.
‘’Pilkada telah terkontaminasi oleh praktik politik uang dan pelanggaran netralitas aparat pemerintah,’’ ujar Dudi.
Dia menilai, hasil kemenangan dalam pemilu yang dilakukan dengan politik uang tidak mencerminkan demokrasi sejati.Politik uang hanya akan menghasilkan kesengsaraan rakyat dan mencetak pemimpin yang rentan terhadap tindak korupsi.
Dalam pelaksanaan pemilu, banyak sekali terjadi keberpihakan yang dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa yang secara terang-terangan mendukung salah satu paslon.
Untuk itu pihaknya mendesak calon bupati dan operator seperti kepala desa dan pelaku penyebaran uang harus diadili.
‘’Cara ini sangat merendahkan martabat rakyat Bandung Barat,’’ seru Dudi.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, diketahui dalam pelaksanaan Pemilu sudah ada 13 laporan pelanggaran pemilu.
Laporan tersebut menyangkut masalah netralitas, pemakaian fasilitas negara sampai pada politik uang dengan bagi-bagi sembako.
Dalam prosesnya, Bawaslu telah menyelesaikan 3 kasus pelanggaran yang memutuskan bahwa laporan tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Bawaslu juga telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran.
Kasus tersebut terjadi diberbagai wilayah di antaranya di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang.
Sementara itu, menanggapi desakan dari aksi tersebut, Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, maslaah pemungutan suara ulang bisa saja dilakukan asalkan sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
Menurut Ripqi, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memberikan fasilitas untuk proses pencoblosan dan rekapitulasi saj gugatan ke MK.
Nah, jika pelanggaran tersebut terbukti di pengadilan maka KPU akan selalu siap mengambil keputusan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,’’ tandas Ripqi.
Narasumber Pewarta : Edt . Editor Red : Egha.