Diduga Sekertariat DPW Nasdem Jawa Barat Ceroboh, Pada Sistem Administrasi

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | RABU, 10 MEI 2023.

BANDUNG , JABAR |Menjelang pendaftaran bacaleg pada Komisi Pemilihan Umum Daerah yang rencananya serentak dari tanggal 1 sampai tanggal 14 mei 2023, sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023, mengenai Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Provinsi Dan DPR RI.

Sekertariat DPW Nasdem Jawa Barat di duga telah melanggar pada sistem administrasi serta mengarah kepada peraturan peraturan seperti berikut :

1. Pelanggaran terhadap Undang Undang Pemilu Nomer 7 tahun 2017, pasal 520 dan,

Pelanggaran terhadap ADART Partai NasDem tahu 2019 yang dilakukan oleh oknum Sekretariat DPW NasDem JawaBarat dan Sekretariat DPD NasDem Kota Depok
Dalam Undang Undang pemilu nomer 7 tahun 2017, Pasal 520

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Dan juga perpedoman kepada ADART tahun 2019 pada Pasal 31.
1. Penyelesaian perselisihan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berkaitan dengan :
a. kepengurusan;
b. pelanggaran terhadap hak anggota Partai; c. pemberhentian keanggotaan;
d. penyalahgunaan kewenangan;
e. pertanggungjawaban keuangan; dan/atau f. keberatan terhadap keputusan Partai.
Fakta Fakta Dugaan Pelanggaran UU nomer 7 Pasal 520 .

1. Adanya Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 175/Kpts/DPP-NasDem/IV/2023 tentang Admin Silon, DPW NasDem Jawa Barat Membuat Surat Tugas.

2. Adanya pembuatan Surat Mandat, berisi Surat Tugas No. 049/SI/DPW-NasDem JABAR/IV/2023, tanggal 30 April 2023 di duga tidak ada tandatangan Ketua Partai selaku penanggung jawab surat rekomendasi tersebut.

Menurut Ketua DPD Nasdem Kota Depok Hardiono, mengatakan, “Pada saat memberikan surat tembusan mengenai klarifikasi Dalam sistem SILON DPD NasDem Kota Depok, menjelaskan mengenai proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Pemilu 2024 di Kota Depok,” ungkapnya.

“Dimana pembuatan surat mandat tersebut tidak ada usulan atau rekomendasi dari Ketua DPD Nasdem kota Depok, tiba tiba muncul surat Mandat yang dibuat oleh DPW Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Jawa Barat,” terang Hardiono.

“Diduga ada Surat rekomendasi yang disampaikan kepada DPW yang berasal dari DPD kota Depok, tanpa sepengetahuan dimana saya tidak pernah menandatangani. Atau surat tersebut diduga dilakukan dengan tanda tangan Scan, Atau ada yang merekomendasikannya secara lisan yang disampaikan kepada DPW “ Jelasnya kepada awak media, Selasa 9 Mei 2023 berlokasi di kantor DPW partai Nasdem Jawa Barat.

Surat Mandat faktanya telah terbit dengan Nomer No. 049/SI/DPW-NasDem JABAR/IV/2023, tanggal 30 April 2023, saya terima dari ketua Bappilu, dimana dalam pengakuannya di Whatshap beliau tidak tahu menahu tentang usulan surat mandat tersebut.

Di tambahkan Hardiono, bahwa dalam isi Surat Mandat, terjadi kekeliruan karena tertulis di peruntukan bagi anggota DPRD Pemilu 2024.

“Ini bertentangan dengan tujuan dari surat mandat tersebut yang seharusnya peruntukannya adalah bagi Bacaleg DPRD Pemilu 2024,” ujarnya.

Di akhir surat Mandat tertulis permohonan ini disampaikan, kalimat tersebut merupakan kecerobohan pada surat mandat, isinya adalah kata permohonan.

“Untuk Permohonan ini di tujukan kepada dirinya sendiri sebagai DPW Dewan Pimpinan Wilayah, dan di tandatangani oleh Ketua DPW Saan Mustopa dan Sekretaris DPW Mamat Rachmat,“ tambahnya.

Usulan Surat Keputusan Bappilu Daerah, di tanda tangani oleh Ketua DPD NasDem Kota Depok dengan Nomer 03/DPD-NasDem Kota Depok/II/2023, dan sampai saat ini belum ada tanggapan dari DPW Partai Nasdem Jawa Barat.

“Fakta-fakta Pelanggaran AD ART:
Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang bukan menjadi kewenangannya adalah sebuah pelanggaran, terdapat dalam Pasal 30 ayat(2). Dugaan tersebut adalah,
tidak pernah ada pengusulan nama tertentu di dalam kepengurusan Bappilu, faktanya ada nama yang tidak pernah di usulkan masuk kedalam surat Mandat yang di terbitkan oleh DPW dengan nomer 049/SI/DPW-NasDem/IV/2023,“ pungkas Hardiono.

Narasumber Pewarta : Diwan. Editor Redaksi : Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan