infoindonesiainews.com | SENIN, 23 MEI 2O22.
ACEH | Walikota Subulusalam H. Affan Alfian, S.E telah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SP2T) kepada KB,SKM pada 8/2/2022 No.800.110.2/72.020.2/2022 ditetapkan di Subulussalam ,hingga kini belum melaksanakan tugasnya sebagai Kasubag Bina Program dan Keuangan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Subulussalam, Senin (23/5/2022).
Saat dimintai keterangan KB, SKM menuturkan,bahwa ” bukan Saya tidak mengindahkan perintah Walikota, namun hingga saat ini belum ada serah terima jabatan antara Saya dengan pejabat lama”, ujarnya.
“Yang Saya khawatirkan nantinya pada saat Walikota Subulussalam menanyakan kinerja Saya atau pihak rekanan bila ada program fisik dll atau pemeriksaan dari lembaga Audit, apa yang bisa saya katakan dan data apa yang dapat Saya tunjukkan, serta pertanggung jawabkan bila kewenangan Saya menjalankan tugas sebagai Bina Program dan Keuangan dikantor itu,bila masih dipegang pejabat lama, “tambahnya dengan nada bertanya.
Sudah pernah Saya sampaikan kepada Kaban selaku pimpinan Ramadan BPBD ,namun hingga kini masih tetap seperti ini, belum tau kapan Sertijab dilaksanakan dan Saya bekerja sesuai Surat Perintah Walikota Subulussalam itu,” tutupnya.
Aneh tapi nyata..!,Disaat semua ASN yang diperintahkan Walikota Sebulussalam sudah bekerja sesuai SK penempatan, disisi lain ada ASN sejak 8/2 s/d 23/5 2022 justru kebingungan,karena “ditempat lama sudah dipindahkan ditempat baru tak diberi wewenang” Seakan-akan Surat Perintah (SP) Walikota Tidak Berlaku di BPBD Subulussalam
NARASUMBER PEWARTA : SABIRIN SIAHAAN IINEWS ACEH. EDITOR RED : LIESNA EGA.