infoindonesiainews.com | SELASA, 10 MEI 2022.
ACEH | Didalam Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia ( PDTT RI ) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa Pasal 12 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa tugas pendamping desa adalah Mendampingi dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan, bukan justru terlibat didalam pelaksana program/proyek yang bersimber dari Dana desa, Senin (2/5/2022)
Dilansir dari pemberitaan media ini sebelumnya Sabtu, 30/4/2022 bahwa pengadaan Mobiler TPA senilai 53 juta rupiah dipihak ketigakan pengelolaan nya, bukan sistim Padat Karya sebagaiman program pemerintah bahwa pengelolaan kegiatan harus memberdayakan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu pula dengan sistim padat karya bertujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Dengan beralasan Anggaran pengadaan Mobiler TPA itu masuk kas desa dipertengahan Desaember 2021 dan Waktu penyelesaian sudah Mendesak/Mepet, harus memakai CV, Pj. Kades Dano Tras Mustakim mengetahui dan mengakui telah mempihak ketigakan pengadaan Mobiler TPA kepada Oknum yang bukan bertempat tinggal di desa itu dan belakangan diketahui dilaksanakan oleh Tarmuzi selaku Pendamping Desa Dano Tras yang ditandai dengan Kwitansi penarikan dananya dari bendahara desa, dasar laporan warga dan Ketua BPG desa setempat
Berdasarkan alasan yang diduga tidak profesional yang diutarakan oleh Pj. Kades Dano Tras tersebut, diduga ada persekongkolan berjamaah antara Pj. Kades dengan Pendamping desa, mengingat selain desa Dano Tras ada beberapa desa memulai pembangunan bangunan fisik diakhir Desember 2021 dan baru selesai di tahun 2022 dikatenakan alasan anggaran masuk kas desa dipertengahan 2021 seperti Pembangunan gedung Bumdes Subulussalam Selatan, pembangunan padar Mushalla desa Teladan Baru, namum mereka tetap mamakai sistim Padat Karya Tunai alias tidak dipihak ketigakan kepada oknum tertentu.
Selain diduga adanya Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Memperkaya diri dan Korporasi didalam pengadaan Mobiler TPA tersebut, kebijakan Pj. Kades berdasarkan hasil musyawarah perangkat desa mempihak ketigakan telah merugikan masyarakat desa setempat dan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Padat Karya Tunai serta dugaan tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Jabatan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan.
Guna menemukan benang kusut persoalan mempihak ketigakan kegiatan pengadaan Mobiler TPA dan persoalan lain seperti Status Tanah Gedung BUMDes Tidak Jelas, Lahan 60 Ha pagu 150 juta,jitu Belanja Modal BUMDes 120 + 50 juta rupiah dialihkan untuk pekerjaan fisik, serta sejumlah Aset desa lainnya, diminta kehadiran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong ( DPMK ), Inspektorat, kota Subulussalam dan APH untuk menindak lanjuti berpanduam pada APBDes, LPJ, Realisasi dilapangan, serta keterangan Masyarakat setempat.
NARASUMBER PEWARTA : SABIRIN SIAHAAN IINEWS ACEH. EDITOR RED : LIESNA EGA.