INFOINDONESIAINEWS.COM | BARRU –Sejak dimulainya pasar malam di depan alun-alun, diduga adanya praktek pungutan liar (PUNGLI) parkir kendaraan di bahu jalan yang merajalela, bahkan telah meresahkan pengunjung yang datang ke lokasi tersebut.
Hingga, sempat terjadi kesalahpahaman dengan salahsatu jurnalis dengan Staff Bappemda ,disaat terkait legalitas perijinan pasar malam dan pengutipan parkir dipertanyakan oleh awak media ini, saat kegiatan pasar malam dalam hal jasa parkir.
Penggunaan bahu jalan untuk pengunjung pasar malam di kota Barru dinilai kurang tepat oleh sejumlah pihak , di lain sisi kegiatan pasar malam di area tersebut juga memicu kemacetan lalulintas. Betapa tidak, terlihat dimana lahan parkir pengunjung pasar memanfaatkan bahu jalan yang mempersempit jalan dan membuat pengguna jalan kesulitan untuk melintas di area tersebut.
Hasil pantauan media ini di kawasan pasar malam tersebut pada hari Rabu, (23/01/2024) malam, biaya yang dikutip untuk sekali parkir bervariasi, mulai dari Rp,2 ribu., hingga Rp, 4 ribu., Namun, tidak diketahui hasil dari pengutipan parkir tersebut kemana menguapnya anggaran tersebut, apakah ini namanya bukan pungli,?, karena diduga hasil dari pungutan uang parkir tersebut tidak jelas kemana larinya.
Keamananpun di lokasi tersebut tidak menjaminnya, dimana adanya pengunjung kehilangan dompet, kendaraan, helm dan lainnya, sehingga hal ini perlu jadi perhatian Polres Barru, apalagi waktu pemilu semakin dekat, “Jelas Asridal.
Narasumber Pewarta : Irsam IiNews Barru. Editor Red : LiesnaEgha.