Diduga Terjadinya “HIDDEN AGENDA”( Tujuan Terselubung dalam Mewarnai sebuah Kebijakan), inilah Penjelasannya…!!

  • Whatsapp


infoindonesiainews.com – BANDUNG BARAT | Pengembangan kehidupan demokrasi merupakan salah satu tujuan Otonomi Daerah, dengan demikian kedudukan dan posisi masyarakat ditempatkan secara terhormat dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

Maka dari itu berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang diperjelas dengan PP No.45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya. Adapun yang dimaksud dengan masyarakat ini adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.

Namun demikian secara empirik kadang atau se akan-akan antara aspirasi masyarakat dengan hak prerogatif Kepala Daerah diposisikan saling berhadapan. Hal ini merupakan pemikiran yang dangkal. Karena dalam menerapkan hak prerogatif ini ada rambu2 yang harus menjadi dasar pijakan seperti diatur pada UU No 23 Tahun 2014 pasal 76 mengenai larangan bagi Kepala Daerah yang pada prinsipnya dilarang bertindak sewenang-wenang yang berdampak merugikan dan meresahkan pihak.

Maka dari itu dapat dikatakan bahwa antara partisipasi masyarakat dengan hak prerogatif Kepala Daerah berada dalam domain yang sama. Dan tidak saling berhadapan. Selain itu, mengingat Kepala Daerah sebagai pejabat politik, yang dengan sendirinya memiliki kepentingan politik yang berkelanjutan, maka selalu terdapat “hidden agenda” alias tujuan terselubung dalam mewarnai sebuah kebijakan.

Hal ini dapat dirasakan dan terlihat terang benderang saat sebuah kebijakan diimplementasikan. Namun unsur publik kadangkala melakukan pembiaran, termasuk DPRD tentunya.
Dari uraian yang cukup panjang ini, apabila dikaitkan dengan isu aktual yang tengah bergulir di Pemda KBB, yaitu berlangsungnya “open bidding” atau seleksi jabatan secara terbuka dalam pengisian jabatan Sekda.

Dilihat dari aspek prosedural memang tidak ada masalah, dan telah memenuhi mekanisme sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundangan. Namun yang menjadi masalah adalah isu atau boleh dikatakan rumor yang sudah sejak lama menggelinding dilingkungan Pemda yang sampai ke ranah publik, dimana ada wacana yang menjadi “calon jadi” adalah pejabat dari Serang.

Dan ternyata saat tahapan pendaftaran terdapat 8 pejabat yang telah diumumkan oleh Panitia Seleksi memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti pada tahapan berikutnya. Yang satu diantaranya adalah pejabat dari kota Serang. Yang lebih menarik, di media salah seorang pejabat Pemda KBB menyatakan bahwa dia mendaftarkan diri menjadi bakal calon Sekda karena atas perintah Bupati.

Memang terkesan bahwa suasana di Pemda KBB ada beberapa pejabat kurang berminat mendaftar diri, sehingga apabila yang daftar kurang dari 3 orang, maka dengan sendirinya “open bidding” jabatan Sekda ini gagal dan harus diulang lagi.
Hal seperti inilah yang memunculkan pro kontra dikalangan masyarakat yang perduli dalam menjalankan kontrol sosialnya, dan memang berhak untuk itu.

Bagaimana sikap Bupati tentang dinamika ini ?, dengan santai beliau menyatakan “saya tidak akan intervensi, silahkan tarung bebas untuk masuk tiga besar, dan nanti sayalah yang menentukan satu diantara tiga ini sebagai Sekda”. Apakah istilah tarung bebas ini hanya ditujukan kepada pendaftar asal pejabat Pemda KBB saja ?. Akhirnya kita tunggu saja “endingnya”, apakah Reaksi publik akan berhenti sampai putusan akhir Bupati, atau menggelinding bagai Bola liar. Wallohu A’lam.

Narasumber Pewarta: Djamukertabudi/ Yacob Anwar Lewi. Editor Red : Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan