Diduga Terkait Status Perkawinan Kedua Bermasalah LSM Akan Laporkan Bupati Banyuasin Askolani Ke Mabes Polri

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | MINGGU, 31 JULI 2022.

PALEMBANG | Ketua Umun MP NKRI (Masyarakat Peduli NKRI) yang di dampingi oleh Syahabudin selaku sekretris jenderalnya dalam waktu dekat akan memperkarakan Bupati Banyuasin Askolani ke Mabes POLRI terkait dengan dugaan tindak pidana perkawinan.

Bacaan Lainnya

” Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat laporan resmi ke Mabes POLRI terkait adanya dugaan tindak pidana perkawinan”, ungkap Rahman, jumat (29/07) di Palembang.

Rahman menjelaskan bahwa lembaganya mendapatkan dokumen otentik terkait pernikahan kedua sang bupati pada tahun 2014 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan kertapati Palembang dengan seorang wanita berinitial NY, namun ketika itu Askolani mengaku pejaka padahal telah memiliki seorang istri dan beberapa orang anak.

” Kami beberapa waktu lalu mendapatkan data otentik bahwa pada tahun 2014 ada pernikahan antara Askolani dengan seorang wanita NY dengan status pejaka, padahal kita tahu bahwa dia telah memiliki istri bernama Heryati Almarhum) yang meninggal pada tahun 2018 dan meninggalkan beberapa orang anak”, jelas Rahman.

Dia juga memaparkan bahwa data yang dimaksud adalah informasi surat. ” kami mendapatkan informasi bahwa surat KUA Kecamatan Kertapati Nomor ; 720/kua.06.05.12/HM.01/10/2019 tertanggal 7 Oktober 2019, menerangkan bahwa akta nikah nomor 736/22/XII/2014 Atas nama Askolani dan NY tercatat di KUA Kecamatan Kertapati palembang bahwa yang bersangkutan pada saat itu berstatus Jejaka” tegas Rahman.

Tim Awak Media Palembang Pada Hari Sabtu 30/7/2022 Konfirmasi Via Whatsapp Ke Yang Bersangkutan Terkait Dugaan Pernikahan Sang Bupati Banyuasin, Namun Enggan Di Jawab.

Sejatinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) punya beberapa pasal yang mengaturnya. Sanksi pidananya juga tak remeh. Pasal 279, misalnya, mengancam yang menyembunyikan asal-usul perkawinan dengan pidana lima tahun.

Dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Ayat (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ropaun Rambe, seorang advokat yang sering menangani perkara perceraian.
Menurut Ropuan, Pasal 284 KUHP bisa juga digunakan untuk menjerat suami yang hobi kawin.

Pasal itu menegaskan, seorang suami diancam hukuman maksimal sembilan bulan jika melakukan gendak (berzina) dengan perempuan lain, padahal baginya berlaku Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hal demikian termasuk delik aduan menyangkut kejahatan terhadap kesusilaan, kata Ropuan.

Pasal 27 KUHPerdata menyatakan, pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan seorang perempuan saja dan begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini menguatkan azas monogami yang berlaku di kalangan Kristen. Di kalangan Islam, meskipun pada dasarnya azas perkawinan adalah monogami, tapi bisa saja berubah menjadi poligami. Tentu, dengan syarat-syarat tertentu yang tak gampang.

Syarat berpoligami tertuang dalam UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan, Pasal 5 UU Perkawinan menyatakan, untuk dapat mengajuk an poligami kepada pengadilan, seorang suami harus mendapat persetujuan dari istri.

NARASUMBER PEWARTA : JONO DARSONO. EDITOR RED : LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan