INFOINDONESIAINEWS.COM | PONTIANAK, KALBAR – Pekerjaan pemasangan jaringan Viva PDAM di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, menuai kritik karena tidak mematuhi prosedur pelaksanaan yang benar. Tim investigasi media yang meninjau lokasi pada 14 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, menemukan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek dan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pelaksanaan proyek yang melibatkan aktivitas penggalian, penerapan K3 diatur dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa setiap tempat kerja wajib dijaga agar tidak membahayakan keselamatan pekerja dan orang lain yang mungkin terpengaruh oleh kegiatan tersebut. Ketentuan ini mencakup penggunaan peralatan yang sesuai dan pemakaian alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja.
Pasal 9 menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib menyediakan dan memastikan kelengkapan alat pelindung keselamatan sesuai kebutuhan yang harus digunakan para pekerja dalam menjalankan tugas.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
Pasal 2 menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi setiap tenaga kerja yang berada di lokasi berbahaya, seperti penggalian. Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Pasal 5 ayat (1) mengharuskan setiap pemberi kerja untuk menerapkan sistem manajemen K3 sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keberadaan papan informasi proyek yang memuat detail pelaksanaan seperti nama proyek, durasi pekerjaan, anggaran, dan pihak pelaksana adalah kewajiban yang diatur dalam:
1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (telah diperbarui menjadi Perpres No. 16 Tahun 2018)
Pasal 77 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari dana pemerintah wajib memasang papan nama proyek yang berisi informasi mengenai proyek tersebut, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Pasal 24 ayat (1) mewajibkan adanya pemasangan papan nama proyek yang memuat identitas proyek, pelaksana, serta nilai kontrak pekerjaan di lokasi pembangunan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerjaan penggalian dan pemasangan jaringan di ruang publik untuk memastikan bahwa masyarakat mengetahui aktivitas proyek yang sedang berlangsung.
Penyimpangan dari standar teknis pelaksanaan galian dapat berimplikasi pada keamanan serta kualitas jaringan yang dibangun. Ketentuan yang relevan terkait hal ini adalah:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Pasal 67 ayat (1) mengatur bahwa penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja. Pelanggaran atas spesifikasi teknis yang telah disepakati dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Pasal 87 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai standar dapat dikenakan sanksi yang meliputi teguran, denda, hingga penghentian pekerjaan.
Dalam penelusuran di lapangan, seorang pengawas teknis konsultan yang tidak bersedia menyebutkan namanya memberi penjelasan yang terkesan tidak jelas. Saat dimintai keterangan mengenai standar kedalaman galian, pengawas tersebut menyatakan bahwa kedalaman galian untuk jaringan ini seharusnya mencapai 70 cm, namun ia langsung menghindar dari wawancara dan memberikan nomor kontak, yang ternyata palsu, untuk janji bertemu di lain waktu.
Merasa perlu untuk memverifikasi, tim investigasi kemudian mengukur langsung kedalaman galian di lokasi proyek. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar galian hanya memiliki kedalaman sekitar 30-50 cm, jauh dari standar kedalaman yang diharuskan. Temuan ini mengindikasikan bahwa pekerjaan jaringan PDAM sepanjang 300 meter tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan mengabaikan aturan keselamatan kerja.
Dugaan pelanggaran prosedur ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan publik dan ketahanan infrastruktur jaringan air bersih yang sedang dibangun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, spesifikasi teknis, dan transparansi proyek dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Hingga berita ini diterbitkan,pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait pelanggaran yang terpantau di lapangan.
Pewarta : Gun/Jono.
Sumber : Tim Liputan. Editor Red: LiesnaEgha.