Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung Soroti Eksistensi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung Diduga Tidak sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja.

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | KAMIS, 26 OKTOBER 2023.

BITUNG —Tenaga kerja Bongkar muat Pelabuhan Bitung jauh dari kata sejahtera, Hal ini disampaikan langsung oleh Mediator hubungan Industrial Pada Dinas Ketenagakerjaan kota Bitung Ronaldo B. Walujan SH. Kamis (26/10/2023).

Ronaldo B. Walujan SH, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung menyoroti eksistensi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung tidak sesuai dengan amanah sebagaimana ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja.

“Bagaimana tidak dari hasil koordinasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung dengan KSOP Bitung bahkan dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat “Sejahtera” Pelabuhan Bitung yang bertindak sebagai pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat di temukan bahwa Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung tidak memiliki HUBUNGAN KERJA sebagaimana pasal 50 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 sehingga Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung terkesan liar dan tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan sebelum, selama dan sesudah masa kerja,”ujarnya.

Lanjutnya, Dengan tidak adanya Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan dengan rata-rata pendapatan Rp.650.000/org/bulan (enam ratus lima puluh ribu perorang perbulan) maka Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung jauh dari kata sejahtera sementara setiap Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung harus menyetor 30% (tiga puluh persen) dari besaran upah yang diterima kepada pengelola.
Dengan diabaikannya hak-hak tenaga kerja sebagaimana ketentuan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung akan menyampaikan laporan kepada Kemeterian Ketenagakerjaan RI melalui DIRJEN Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan DIRJEN Perhubungan Laut Kemeterian Perhubungan RI serta mendorong agar pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat dialihkan pada Perusahaan Alih Daya,”Kata Ronaldo.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Koperasi tenaga kerja bongkar muat (KTKBM) Sejahtera Pelabuhan Bitung, Mas Guntur Tompoh, melalui Seketaris Toni Yunus, SE, Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tenagakerjaan itu universal tapi, kami tetap merujuk pada Permenkop nomor 6 Tahun 2023. Sekali lagi Saya tegaskan bahwa SKB belum di cabut atau di batalkan,”tegas Toni Yunus SE dengan nada tinggi. Dan kami sudah melihat draf yang ada ketika ini menjadi sebuah atau di kementrian kami siap melaksanakannya,”ucap Toni yunus.

NARASUMBER PEWARTA : SYARIF. EDITOR RED: LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan