Dinas Koperindag Luwu Timur Tegas Hentikan Operasi Minimarket Tanpa Izin

  • Whatsapp

Iinews |Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas terhadap sejumlah minimarket yang beroperasi tanpa izin resmi. Setelah rapat dengar pendapat bersama DPRD Luwu Timur pada 27 Desember 2024, terungkap bahwa beberapa gerai retail modern gagal menunjukkan dokumen perizinan yang diwajibkan.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Koperindag) Luwu Timur langsung bergerak. Kepala Dinas Koperindag mengeluarkan teguran keras dan menginstruksikan penghentian aktivitas penjualan di minimarket yang tidak mematuhi aturan. Pada 30 Desember 2024, enam gerai minimarket di Kecamatan Wotu resmi diperintahkan untuk menghentikan operasi.

Namun, langkah ini dianggap belum cukup. Adriansyah Putra, Jenderal Lapangan Forum Front Pemuda, Masyarakat, serta Asosiasi UMKM dan Pengusaha Toko Lokal, mendesak agar tindakan serupa dilakukan di seluruh wilayah Luwu Timur.

“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa banyak minimarket lain yang tersebar di Luwu Timur juga tidak mengantongi izin. Pemerintah harus segera bertindak lebih luas,” ujar Adriansyah.

Ia juga meminta Satpol PP untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan dan penegakan aturan. “Peraturan Bupati No. 93 Tahun 2021 harus ditegakkan. Kami berharap ada tindakan tegas dari Satpol PP agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Langkah ini menjadi ujian bagi Pemkab Luwu Timur dalam menyeimbangkan pengembangan retail modern dengan perlindungan terhadap pelaku UMKM dan pengusaha lokal. Pemerintah diharapkan dapat menjaga keadilan dalam regulasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah tersebut.

Red : 3R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan