infoindonesiainews.com | SULSEL – Dirreskrimum Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Rabu 13 Desember 2023.
Penangkapan yang dilakukan Oleh Tim Resmob Polda Sulsel yang di pimpin langsung oleh Kanit Subdit 3 Jatanras Polda Sulsel Kompol Benny Pornika Bersama Iptu. Sunardi Panit 1 serta Beberapa Anggota Resmob Polres Jeneponto Berhasil Mengamankan 4 (Empat) Terduga pelaku penganiayaan Tersebut
Ke empat pelaku di tangkap di tempat berbeda, Pelaku H(43) diamankan di tempat persembunyiannya jl.Lingkungan Tamanroya Kec. Tamalate Kab. Jeneponto dan A (23) diamankan di Jl.Muh.Tahir Kec. Tamalate Kota Makassar serta M (40) bersama R (22) Menyerahkan diri.
Adapun H (43) di hadiahi timah panas karena pada saat penangkapan melakukan perlawanan kepada salah satu anggota Jatanras Polda sulsel dan melukai Bripka. Alamsyah Sehingga memaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan berhasil melumpuhkan H dengan Luka Tembak di bagian kaki pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan pada Proses penangkapan ke 4( Empat) Pelaku Penganiayaan tersebut Dua buah parang yang di gunakan menebas korban dan anggota Jatanras pada saat penangkapan, Satu Buah Ketapel, Lima Buah Mata Busur Besi serta Tiga Handphone Android dan IPhone.
Keempat Terduga Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia saat ini telah di gelandang ke posko guna menggali informasi dan mendalami Motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.
Ke empat pelaku di ancam dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Narasumber Pewarta: https://daftarhitamnews.id / Galang. Editor Red: Liesnaega .