infoindonesiainews.com | SENIN, 30 MEI 2O22.
JAKARTA |Disela kunjungannya ke Amerika Serikat dalam rangka menyaksikan Wisuda putrinya Grace Maria Delima Siagian, Program Master of Law (LLM) di Lusiana State University, Pengacara kondang Saor Siagian, S.H., M.H menaruh perhatian terhadap kasus yang menimpa Wilson Lalengke dan kawan-kawan.
Ketika dikonfirmasi soal adanya indikasi Hakim bertindak tidak adil dan cenderung sewenang-wenang dalam persidangan kasus Wilson Lalengke, dkk, Saor Siagian, S.H., M.H mengatakan, adalah hak terdakwa meminta Komisi Yudisial (KY) ikut mengawasi persidangan.
“Adalah hak terdakwa meminta Komisi Yudisial untuk ikut mengawasi persidangan. Apalagi kasus ini sudah mendapat perhatian publik,” ucapnya melalui sambungan WhatsApp dari Washinton D.C kepada wartamerdeka.info di Jakarta, Minggu malam (29/05/2022).
Bahkan Saor Siagian mengatakan, terdakwa menggunakan mimbar persidangan untuk mengemukakan fakta, juga menjadi hak terdakwa.
“Terdakwa menggunakan mimbar persidangan, mengemukakan fakta, membongkar kekeliruan dan rekayasa polisi, itu juga menjadi hak terdakwa,” tandasnya.
Dikatakan Pengacara yang sebelumnya sering tampil dalam Program Acara Indonesia Lawyers Club (ILC/TV One) ini, melalui pemberitaan yang dikirimkan kepadanya diketahui bahwa tindakan kepolisian sangat berlebihan.
“Saya membaca dari beberapa pemberitaan kasus Wilson Lalengke yang dikirimkan ke saya, bahwa tindakan kepolisian ini sudah sangat berlebihan,” bebernya.
Bahkan Ketua Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ini justru mendorong rekan-rekan media untuk terus mengekspose kasus ini secara masif.
“Sudah tepat, kalau kawan-kawan media terus mengekspose pemberitaan kasus ini ke publik secara masif. Agar polisi terus disorot, dan proses penyidikan juga terus diawasi,” tekannya.
Selain itu, Saor Siagian juga mendorong agar dapat digelar Diskusi Publik, yang bisa berdampak terhadap proses persidangan.
“Ada baiknya, jika bisa digelar Diskusi Publik soal kasus ini, yang nantinya diharapkan berdampak terhadap proses persidangan, dan keputusan yang lebih adil dan transparan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus hukum Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) diduga penuh rekayasa, dari mulai Polres Lampung Timur, Kejaksaan hingga di ruang Pengadilan.
Kasus menjatuhkan papan bunga di halaman Polres Lampung Timur, 11 Maret 2022 lalu, yang dilakukan secara spontan oleh Wilson Lalengke bersama rekan-rekannya sesama aggota PPWI, berujung dengan pengenaan pasal berlapis yakni pasal 170, 406 dan 335 KUHP. Kasus ini sekonyong-konyong digiring menjadi kasus besar yang nyaris setara dengan kasus korupsi atau kasus teroris.
Pihak Kepolisian hingga Kejaksaan mengabaikan Perma No.2 tahun 2012, yang sesungguhnya mengedepankan solusi perdamaian, dengan batas kerugian materil maksimal Rp. 2.500.000,-, dimana sebenarnya papan bunga tidak rusak, dan nilainya juga hanya Rp. 300.000,-. Namun, hal itu tidak dilakukan para penegak hukum tersebut, karena mungkin sudah dikangkangi pihak oligarki.
Pihak oligarki (Rio/saudara dari Bupati Lampung Timur-Red) yang sebelumnya diberitakan wartawan Resolusitv.com, Muhammad Indra (Ketua DPC PPWI Lampung Timur) karena adanya dugaan perselingkuhan, memberi uang kepada Indra, dan tak lama kemudian 21 anggota Polres Timur menyergapnya. Atas kesewenang-wenangan polisi itu, Wilson Lalengke menyambangi Kapolres Lampung Timur, dan terjadilah peristiwa perubuhan papan bunga, yang berisi tulisan Ucapan Selamat atas penangkapan wartawan pemeras.
Kasus inipun bergulir terus, bahkan pada persidangan ke-4 minggu lalu, beberapa saksi di ruang persidangan, ketika ditanya para Penasehat Hukum Wilson Lalengke, yaitu Ujang Kosasih, SH dan Daniel Minggu, SH, para saksi kelabakan menjawab. Karena antara BAP dengan kesaksian yang diucapkan, banyak yang berbeda.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui anak buahnya Bigadir Syarifudin yang melaporkan ke Polres Lampung Timur (lapor ke kantornya sendiri-Red), atas peristiwa penjatuhan papan bunga tersebut, justru diduga banyak pihak menjadi dalang kasus ini. Tentu, sorotan ini yang dimaksudkan Saor Siagian, perlu menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Koordinator Penasehat Hukum Wilson Lalengke, dkk, Ujang Kosasih, SH diketahui, bahwa tanggal 30 Mei 2022 akan digelar sidang ke-5, untuk mendengar lanjutan keterangan saksi-saksi berikutnya dari pihak yang merasa korban. DANS/Red
NARASUMBER PEWARTA : WINA PPWI. EDITOR RED : LIESNA EGA.