infoindonesiainews.com | RABU,2 NOVEMBER 2022.
PINRANG | Sepekan terakhir, kinerja kepala UPT SMAN 1 Pinrang di sorot oleh masyarakat. Alasannya beragam, mulai dari pungli tentang dana perpisahan siswa, penggunaan dana BOS yang tidak transparan, serta banyaknya riak guru yang merasa tersalimi oleh kebijakan kepala sekolah.
Untuk dana koperasi siswa di sekolah tsb, setiap anak kelas X membayar Rp. 100.000 x 432 jumlah siswa (12 Rombel) = Rp. 43.200.000.-
Lanjut, anak kelas XI di wajibkan mendaftar ulang dengan asumsi kembali membayar Rp. 100.000 x 420 siswa (12 Rombel) = Rp. 42.000.000.-
Siswa yang naik di kelas XII, pun harus mendaftar ulang dengan syarat membayar Rp. 100.000 x 420 siswa (12 Rombel) = Rp. 42.000.000.-
Sehingga otomatis dana yang terkumpul pada setiap tahun nya adalah sebesar Rp. 127.200.000.-
Dana inilah yang digunakan oleh pihak sekolah untuk mendanai kegiatan perpisahan pada tiap tahun nya, dan terus berjalan dari tahun ke tahun sampai sekarang.
Plt. Kepala UPT SMAN 1 Pinrang, H. Muh Syukur yang di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, mengakui adanya pungutan yang di lakukan terhadap siswa, tetapi tidak semuanya membayar. Dan dana yang terkumpul anak-anak sendiri yang gunakan.
“Untuk masalah ini, saya sudah menyuruh alumni dari beberapa angkatan untuk kembali mempertanggungjawabkan penggunaan dana nya,”
Sementara Sekjend BPP LSM Gerak Indonesia, Anshar Abdullah menanggapi masalah ini dengan serius, dan menganggap apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah, merupakan perbuatan pungli dan merupakan salah satu modus korupsi yang di atur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.
Lanjut Anshar, Larangan untuk melakukan pungutan juga di atur dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012, Pasal 9 Ayat 1, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri di jelaskan larangan melakukan pungutan jenis apa pun di sekolah negeri, baik setelah lulus maupun pada pelaksanaan PPDB, yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Karena pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan.
Jadi sangat jelas, apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah adalah merupakan sebuah pelanggaran dengan sanksi pidana. Terhadap masalah tersebut, kami berharap agar APH segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
NARASUMBER PEWARTA : A2 / JAMAL HENGKI IINEWS MAKASSAR. EDITOR RED : LIESNAEGA.