TULANG BAWANG – Polemik dugaan pembiaran terhadap buronan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali memanas di Kabupaten Tulang Bawang. Setelah sebelumnya ramai diberitakan soal bebasnya Dodi. Terduga DPO Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, kini muncul dugaan yang lebih serius: operasi penangkapan terhadap pelaku disebut bocor dari Internal aparat sendiri.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa seorang (DPO) yang disebut telah lama meresahkan warga justru berkali-kali lolos dari pengejaran aparat.
Menurut informasi yang di himpun awak media pada Kamis 07 Mei 2026. Dodi disebut masih bebas keluar masuk wilayah Kampung Gedung Meneng. Kecamatan Gedung Meneng. Warga setempat mengaku ketakutan karena pelaku diduga kerap melakukan pencurian rumah kosong dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Salah satu warga yang meminta identitasnya di samarkan, sebut saja: CAK CULAI,” mengaku masyarakat sebenarnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku Dodi. Namun mereka takut berbicara karena kwatir mendapatkan ancaman.
” Bukan tidak mau membantu bang. Tapi warga takut. Percuma juga melapor kalau ujung-ujungnya tidak ditangkap,” ujarnya
Ia juga menuding adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberi perlindungan terhadap DPO tersebut.
“Kalau polisi turun, mereka seperti sudah tahu duluan. Bahkan kakak kandungnya sendiri diduga ikut melindungi,” tambahnya
DUGAAN KEBOCORAN OPERASI PENANGKAPAN.
Kasus ini semakin tajam setelah Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia. Tulang Bawang (DPC PPWI TUBA) Andreyadi, secara terbuka mengungkap dugaan Kebocoran informasi Operasi penangkapan DPO.
Menurut Andre, dirinya sempat memberikan informasi keberadaan Dodi kepada salah satu pejabat Intelijen kepolisian pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 11:53.Wib.Namun, hanya berselang 17 Menit Dodi disebut langsung meninggalkan lokasi sengketa tanah menuju kampung gedung meneng.
“Kecurigaan saya muncul karena terlalu cepat. Setelah informasi saya sampaikan, Dodi langsung hilang dari lokasi,” tegas Andre.
Ia juga mengaku sempat mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan ketidaknetralan aparat saat proses mediasi pada 30 Maret 2026. Namun hingga berita ini di turunkan, pihak yang dimaksud disebut belum memberikan klarifikasi kepada media.
PENGEROYOKAN, PENJARAHAN & KONFLIK TANAH.
Nama Dodi sebelumnya juga mencuat dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penjarahan terkait konflik lahan sawah milik keluarga Relli, dalam insiden tersebut, seorang warga bernama : Alpian dan kedua petani lainnya menjadi korban pengeroyokan dan penjarahan oleh kelompok yang diduga melibatkan Yusril dan Dodi adik kandungnya.
Andreyadi bahkan mengklaim dirinya juga turut menjadi korban penyerangan saat menuju lokasi sawah.
” Kami dihadang di jalan. Bentrokan tidak bisa terhindarkan. Dodi terduga akibat senjatanya sendiri sehingga mendapat 12 jaitan,” ungkapnya
Menurut Andre, luka tersebut tidak pernah dibawa kerumah sakit resmi karena Dodi diduga takut terdeteksi aparat mengingat statusnya sebagai DPO.
KUHP BARU 2023: ANCAMAN PIDANA BERLAPIS MULAI BERLAKU PENUH 2026.
Kasus ini berpotensi menyerat banyak pihak apabila dugaan perlindungan terhadap buronan terbukti benar. Dalam UU NO.1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP Baru yang berlaku penuh pada 2026, terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan, antara lain:
1. OBSTRUCTION OF JUSTISE ( MENGHALANGI PENEGAKAN HUKUM )
Pihak yang sengaja membocorkan oprasi penangkapan atau membantu pelaku melarikan diri dapat di pidana.
2. MENYEMBUNYIKAN ATAU MELINDUNGI PELAKU KEJAHATAN.
Setiap orang yang memberikan tempat persembunyian, bantuan, atau perlindungan terhadap DPO dapat dijerat pidana.
3. PENGEROYOKAN DAN KEKERASAAN BERSAMA.
Apabila terbukti terjadi penyerangan terhadap warga atau jurnalis, ancaman hukum dapat diperberat karena dilakukan secara bersama-sama.
4.PENJARAHAN DAN PENGERUSAKAN BARANG.
Pengerusakan kendaraan dan mengambil barang secara paksa masuk kategori tindak pidana serius dalam KUHP Baru.
Dengan berlakunya KUHP 2023 secara penuh pada 2026, publik kini menuntut penegak hukum yang lebih transparan dan profesional.
DESAK PUBLIK: PROPAM & KOMPOLNAS DIMINTA TURUN TANGAN.
Meningkatnya dugaan pembocoran oprasi dan ketidaknetralan aparat membuat sejumlah pihak mendesak Divisi Propam Polda Lampung serta Kompolnas untuk melakukan periksakan menyeluruh.
Warga berharap aparat tidak hanya fokus memburu DPO, tetapi juga menindak siapapun yang diduga membocorkan informasi penangkapan.
” Kalau benar ada oknum yang bermain, ini bukan lagi soal kriminal biasa, Ini soal runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap Hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat
Kasus Dodi DPO Tekab 308 kini berkembang menjadi isu yang jauh lebih besar dari sekedar pengejaran buronan. Dugaan adanya jaringan perlindungan, kebocoran operasi, hingga konflik tanah yang berujung kekerasan menjadi sorotan serius publik.
Masyarakat Tulang Bawang kini menunggu : apakah aparat benar-benar akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan dugaan,” Mafia perlindungan DPO” terus tumbuh dibalik senyap? Tim/Red (bersambung)
Narasumber Pewarta : Andretuba@gmail.com / Tim Red PPWI. Editor Red :Egha.













