Luwu Timur – Sabriadi, Wakil Ketua Bidang Humas Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Sulawesi Selatan, menyoroti dugaan potensi kerugian negara dalam anggaran belanja makan dan minum di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Luwu Timur. Hal ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Dalam laporan BPK, ditemukan bahwa Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk belanja makan dan minum petugas piket Damkar diterbitkan tanpa disertai tagihan resmi dari pihak ketiga. Selain itu, tidak terdapat bukti pemungutan Pajak Restoran oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Damkar, yang diduga sebagai indikasi penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Temuan ini sangat serius dan harus diusut tuntas. Kami meminta aparat penegak hukum, baik Polres Luwu Timur maupun Kejaksaan Luwu Timur, segera memanggil pihak-pihak terkait untuk transparan dalam menjelaskan dugaan penyimpangan ini,” tegas Sabriadi, yang juga putra asli Luwu Timur.
Menurut Sabriadi, realisasi belanja makan dan minum dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per orang per hari, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 46/D-19/I/2022, telah menimbulkan tanda tanya besar. Keputusan tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2022 untuk petugas piket siaga dan operator sistem komunikasi kebakaran.
Ia juga mendesak agar Kepala Dinas Damkar yang menjabat pada tahun 2022, serta kepala dinas saat ini, diperiksa untuk memberikan kejelasan. “Kita butuh transparansi, terutama terkait penggunaan anggaran belanja makan dan minum ini. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk mengusut dugaan ini,” ujarnya.
Sabriadi menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah konkret, AMUK Sulsel siap menggelar aksi demonstrasi di Polres Luwu Timur untuk mendesak pengusutan yang lebih serius terhadap kasus ini.
“Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di daerah. Kami akan memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Sabriadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Damkar Luwu Timur terkait temuan BPK tersebut. Pihak Polres dan Kejaksaan Luwu Timur juga belum memberikan komentar mengenai langkah investigasi lebih lanjut.
Red : 3R