Dugaan Penggelapan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Jadi Perbincangan Warga Kampong DAH

  • Bagikan

ACEH – Mantan Pj. Kampong Dah, Kec. Rundeng, kota Subulussalam menjadi perbincangan dikalangan masyarakat terkait dugaan Penggelapan Dana Desa sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tahun 2025 mencapai Ratusan Juta Rupiah, Selasa ( 28/10/2015 )

Oknum mantan Pj. Kepala Kampong Dah tersebut sudah berakhir masa jabatannya pada Rabu, 22 Oktober 2025, dan Mewariskan sejumlah kegiatan Fisik dan Non Fisik menelan biaya Ratusan juta rupiah hingga kini belum terealisasi sama sekali, sementara dananya sudah ditarik 100%.

Beberapa kegiatan tersebut diantaranya, ” Rehabilitasi 3 Unit Rumah Persulukan senilai Rp. 109.017.000-, ( Seratus Sembilan Juta Tujuh Belas Ribu Rupiah ), Pembangunan Teras TPA Rp. 26.056.000,- ( Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ), Rahab MCK Balai Rp. 17.030.000,- ( Tujuh Belas Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah ), Pengadaan Teratak Pemuda Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ), serta dugaan dana PAD Kampong berkisar 20 juta rupiah lebih juga belum dikembalikan ke KAS Kampong”, ujarnya lagi

Warga yang mendengar kabar dana desa sumber APBN sudah ditarik 100% namun kegiatan belum terlaksana, hingga ada dugaan dana yang sudah ditarik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang Mantan Pj. Kepala Kampong tersebut.

Kendati demikian, warga Dah tidak tau apa yang harus mereka lakukan agar dana desa kembali. Apakah ke Aparat Penegak Hukum untuk ditindak lanjuti atau cukup hanya dengan pasrah, ujar Perangkat, Tokoh, dan Warga setempat.

Menyikapi peryatasan warga DAH tersebut, mantan Penjabat ( Pj ) kepala Kampong DAH kepada media ini mengakui sejumlah dana dari beberapa program sudah terpakai olehnya untuk keperluan lain dan menyebabkan program fisik dan pengadaan belum terlaksana. Kendati demikian, pihaknya akan bertanggung jawab mengganti uang tersebut dengan membuat perjanjian di kantor camat pada hari Selasa, 28/10/2025, pungkasnya

Narasumber Pewarta : Sabirin Siahaan Aceh. Editor: Egha.

  • Bagikan