Dukung Polda Metro Pertimbangkan Penerapan GAGE 24 Jam, ICPW Sentil Ketua Komisi D DPRD DKI

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com| SABTU, 26 AGUSTUS 2023.

JAKARTA – Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto menyoroti usulan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta terkait penerapan Ganjil Genap 24 jam demi mengurangi polusi udara dan kepadatan lalu lintas kendaraan bermotor yang terdapat di Ibu Kota saat ini.

Bambang menilai, usulan yang disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dari fraksi partai PDI Perjuangan itu, terkesan memaksa kepada kepolisian.

“Seharusnya, sebagai wakil rakyat itu dipikir dan dikaji lebih dalam dahulu sebelum memberi masukan,” kata Bambang, melalui siaran pers Sabtu (26/08/2023).

Sementara itu, Pj.Gubernur DKI Jakarta juga menyambut baik atas usulan yang dilontarkan oleh wakil rakyat dari partai besutan Mega Wati Soekarno tersebut.

Meski menyambut baik atas usulan penerapan GAGE 24 jam, Heru pun meminta waktu 2 sampai 3 hari kedepan guna melakukan pengkajian. Bahkan, orang nomor satu di DKI Jakarta ini, akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya.

Seharusnya, Heru kata Bambang, jangan langsung putusin kalau itu adalah ide yang bagus.

Alangkah baiknya jika meniru langkah yang diambil Polda Metro Jaya yang disebut tidak mau langsung menyetujui usulan penerapan ganjil genap 24 jam.

“Langkah Polda Metro Jaya yang tidak setuju itu sudah tepat,”timpal Bambang.

Karena kata Bambang, hal itu harus betul- betul di kaji dan dianalisa dampaknya dalam beberapa aspek.

Seperti Aspek kepentingan banyak orang dan aspek kemacetan di zona yang tidak diberlakukan ganjil genap.

“Banyak faktor yang harus dilihat dan dikaji lebih dalam dan matangkan, karena berkaitan kepada banyak kepentingan masyarakat pengguna jalan,” imbuhnya.

Kita juga kata Bambang, harus melihat apakah penerapan perpanjangan waktu ganjil genap dapat berdampak kepada ekonomi dan juga kehidupan sosial dari masyarakat sekitar wilayah yang di berlakukan ganjil genap tersebut.

“Makanya tidak segampang itu asal di terapkan, ada aturan mainnya,” ungkapnya.

Dimana tugas dan fungsi Kepolisian berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah: Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Jadi bukan dengan seenaknya memerintahkan institusi kepolisian langsung mengikuti apa yg menjadi keinginan segelintir orang untuk menjalankan keinginannya

Didalam Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan No. 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap belum ada perubahan waktu pemberlakuan Jam penerapan ganjil genap Menjadi 24 jam

“Jadi jika ingin diterapkan oleh Kepolisian harus di rubah Pergubnya dan jika ingin dirubah harus adanya pengkajian yg lebih mendalam,” tutupnya.

NARASUMBER PEWARTA: ABU KHAIDIR. EDITOR RED: LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan