INFOINDONESIAINEWS.COM | BANDUNG BARAT, JABAR – Telah disampaikan kepada awak media ini, terkait surat atas jawaban dari permasalahan Tuntutan Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) Hak para Pensiunan PTPN NUSANTARA VIII BANDUNG. Senin , (6/1/2025).
Surat tersebut berisi Informasi dari Kabag Keuangan dan SDM PTPN I REGION 2, sehubungan SHT bulan Agustus 2020 nilainya cukup besar, maka sht bulan Agustus 2020 baru di realisasikan pembayaran sebesar 25%, dan sudah direales pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025, bersama dengan SHT yang meninggal dunia bulan Januari 2021, dengan nilai sebesar 8,1 milyar. Untuk rekening in-house akan masuk di hari yang sama, sedangkan rekening yg berbeda baru akan diterima selambat-lambatnya 2 hari kedepan.Semoga menjadi barokah untuk pensiunan yang mendapatkan SHT. Terima kasih. (DPW FKPPN JABBAN).
Demikian sekilas isi surat tersebut, namun salah seorang ex pensiunan PTPN Nusantara VIII Bandung, menyampaikan,” kepada Dirut Holding PTPN sesuai kesepakatan yang telah di tandatangani bersama pada tanggal 2 Juni 2022 bahwa SHT akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun atau tepatnya pada tahun 2024, akan tetapi Realisasinya tahun 2024 baru sampai bulan Agustus 2020 saja,”ungkapnya.
Untuk itu Kami para Pensiunan meminta tanggung jawabnya Dirut PTPN Holding sesuai komitmen nya, agar segera Membayar SHT di awal tahun 2025 ini,”harapnya salah seorang ex pensiunan bernama Ajat Sumiarsa.
Kami melihat PTPN pada tahun 2024 telah mendapatkan keuntungan kembali kembali, maka seyogyanya,dapat memprioritaskan Pembayaran Santunan Hari Tua Pensiunan,”ungkapnya para ex pensiunan PTPN Nusantara VII menyampaikan melalui media ini.
Kami para Pensiunan PTPN NUSANTARA VIII Bandung mengharapkan dan akan menunggu atas niat baiknya dari Dirut Holding PTPN, agar Permasalahan SHT ini , bisa SEGERA TUNTAS dan tidak berkelanjutan, sehingga nama baik PTPN bisa terjaga,”pungkasnya mengakhiri.
Narasumber Pewarta: Tim Red IiNews. Editor Red: Egha.