Fungsi & Tugas BPG Dano Tras Jalan Ditempat, DPMK & Inspektorat Diminta Panggil Pj. Kades

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SENIN, 23 MEI 2O22 .

ACEH| Persis dengan kenyataan yang dialami Nurfaizal Mantan Ketua DPD/BPG Lae Ikan 2019 s/d 2021 Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam yang sempat viral beberapa bulan lalu, BPD/BPG Dano Tras juga tidak ada memegang salinan APBDes tahun 2021 perubahan, hingga kini dasar pengakuan Ketua BPG kepada media ini, Minggu (22/5/2022) 20.30 Wib malam.

Bacaan Lainnya

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi Desa, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas.

Fungsi DPD/BPG. ” Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas DPD/BPG, ” Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi Masyarakat, menyelenggarakan musyawarah DPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Sumber Permendagri No. 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa).

Mengingat pernyataan Syarifuddin, MM Inspektur Inspektorat kota Subulussalam, ” Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) berhak memiliki salinan APBDes, jika Kades tidak memberikan salinan APBDes berarti ada sesuatu di desa. Tegasnya saat menyikapi perselisah antara Kades Lae Ikan dengan Nurfaizar. Dilangsir dari media Pantaunews pada Selasa, 12/4/2022.

Dasar ketegasan tersebut, diminta kepada Inspektorat dan DPMK Subulussalam untuk memanggil Mustakim Pj. Kades Dano Tras, Kec. Simpang kiri guna dimintai keterangan alasan tidak adanya Salinan APBDes 2021 Perubahan kepada DPD/BPG, agar Fingsi dan Tugas BPG/DPD di desa tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

NARASUMBER PEWARTA : SABIRIN SIAHAAN IINEWS ACEH. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan