infoindonesiainews.com | SELASA, 11 OKTOBER 2022.
JAKARTA | Dr Bernard Birvan Siagian SH, AKP Waketum DPP GAKORPAN di Kantor DPRD Fraksi Golkar menemui Anggota DPRD Jamaludin dari Fraksi Golkar, Tokoh masyarakat Betawi , Ketua Danau Setu Rawa Bambon Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur, yang dikenal Piawai sebagai “BANG JAGO” Pemerhati Masalah Dunia Pendidikan.
Silaturahmi terjalin akrab, sesama komponen anak Bangsa membicarakan tentang “Pelaksanaan Ujian Pertengahan Semester yang dilakukan Awal Oktober 2022 disejumlah Jenjang Pendidikan SD.SMP, dan SMA di Pemprov DKI Jakarta melalui Program Konfrensif Tahapan mekanisme yang di Monitoring oleh Kantor Gubernur Pemprov DKI Jakarta.
GAKORPAN mengucapkan “Sukses dan Selamat kepada Heru Budi Hartono ” yang terpilih sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta untuk masa Bhakti 2.5 tahun menggantikan H .Anies Rasyid Baswedan SE.,MM.,Phd. Sosok Negarawan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang peka dan sangat peduli tentang Dunia Pendidikan di Tanah Air Tercinta ini.
Namun, GAKORPAN miris Anggota Kami Andre Panjaitan yang tinggal di rumah susun DKI Jakarta Graha Cijantung merupakan keluarga tidak mampu ,pada hari Selasa 11 0ktober 2022 melaporkan ,bahwa “anaknya tidak diperkenankan untuk mengikuti Ujian PTS ,dikarenakan faktor tunggakan SPP di salah satu sekolah swasta di Jatinegara Jakarta Timur .”ungkapnya.
Menurut Orang tua Siswa tersebut menyampaikan, bahwa “Saya sudah memohon – mohon untuk diberikan dispensasi ,namun pihak sekolah tetap bersikukuh untuk anak Saya,bahwa tidak boleh mengikuti Ujian PTS alias pasti tinggal kelas Dia nanti ,”ujar Andre dan isterinya dengan sedih.
Menurut Andre, dirinya merasa bahwa semua guru tidak ada kebijaksanaan ,padahal ini semua akibat dari pandemi Covid19 dan kenaikan BBM yang membuat krisis ekonomi yang berkepanjangan & meluluh lantakkan sendi – sendi sosial Ekonomi Rakyat Indonesia.
Dr Bernard Birvan Siagian SH, AKP Waketum DPP GAKORPAN berusaha menginvestigasi kasus ini dan mencari solusi arief dan bijaksana ke kantor DPRD Bang Jago ,yang menyikapi pro aktif akan keluhan warga masyarakat ,terlebih Anggota Lembaga GAKORPAN Andre Panjaitan yang tengah terpuruk kondisi Sosial Ekonominya tersebut .
Menurut Bang Jago Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar mengatakan, bahwa” sebenarnya seluruh siswa ,tanpa kecuali harus diwajibkan untuk mengikuti Ujian Pertengahan Semester tersebut ,”ungkapnya.
Harapannya,bahwa ” HAK ANAK DIDIK” Jangan di korbankan ,karena Anak usia sekolah dilindungi oleh Undang Undang ,untuk dapat mengikuti Ujian Pertengahan Semester tersebut,”ujarnya Dr Bernard Birvan Siagian SH, Akp Waketum DPP GAKORPAN.
Pieter Panjaitan SH Sekjen GAKORPAN menambahkan” Jangan coba – coba ada siswa siswi yang tidak diperbolehkan “UPTS”, hanya karena belum membayarkan Peran Serta masyarakat atau Tanggungan SPP di sekolahnya, yang masih belum terbayarkan di sekolahnya , dan Jangan karena tanggungan biaya sampai – sampai murid menderita jadi korban Pembelajaran, akibatnya tidak bisa mengikuti Ujian ,Kantor Walikota Jakarta Timur harus mengechek hal tersebut .
Ini adalah laporan masyarakat Bahwa, seluruh siswa harus diwajibkan menjadi Peserta untuk mengikuti UPTS tersebut , Kami berharap ” HAK ANAK DIDIK” Tidak terabaikan, karena di lindungi oleh Undang Undang untuk dapat mengikuti “UPTS” tersebut , harus disikapi & Pro Aktif terjun langsung ke masyarakat dan harus Cross Check and Re check ke setiap SKPD terkait yang bersangkutan ,jangan sampai ada siswa – siswi yang tidak diperbolehkan “UPTS” hanya karena belum membayarkan peran serta Masyarakat atau Tanggungan Biaya ,dan mirisnya Kita sebagai orang tua murid , jangan sampai Anaknya yang menjadi Korban” Pembulian Pembelajaran”, akibatnya terkena Sangsi sekolah tidak boleh ikut” UPTS “.ujar Ketum Gakorpan Ir. Abednego Panjaitan MA., MH.,
Uang Korlas maupun yang dikenal PSM itu hanya berupa “SUMBANGAN” artinya Penerimaan Biaya Pendidikan baik berupa uang dan atau Barang /Jasa yang diberikan oleh peserta didik ,orang tua/wali murid ,Perseorangan atau Lembaga lainnya kepada satuan Pendidikan adalah bersifat “SUKARELA dan TIDAK MEMAKSA,TIDAK MENGIKAT dan TIDAK DITENTUKAN oleh Satuan Pendidikan Dasar, baik jumlah maupun jangka waktu Pemberiannya.
Menurut Jamaluddin Anggota DPRD Golkar Tokoh masyarakat Rawa Bambon Kelapa dua wetan Ciracas Jakarta Timur “UPSM itu kan sumbangan dan merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan dan semua nominal dan batas waktunya itu semua sama disatu sekolah bisa saja itu disebut “PUNGUTAN RESMI ‘.
Karena sudah jelas di Pasal 5 Huruf C di Permendikbud Nomor 44 Tahun 20l2 ,Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Satuan Pendidikan Dasar ,yang berbunyi “SUMBANGAN” dari peserta didik atau orang tua /walinya. Sedangkan di Permendikbud nomor yang sama di Pasal 9.(1).Berbunyi Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintahan Daerah “DILARANG ” memungut Biaya Satuan Pendidikan ,” pungkasnya.
“Salam Gakorpan Satu Komando Merdeka “
Narasumber Pewarta : Dr Bernard Tarjono Marwan M Junus Gakorpan Com . Editor Redaksi : Liesnaega.