GAWAT Meminta APH Segera Tangkap & Perikasa Pemilik Akun Facebook Berinisal (UT)

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | RABU, 30 MARET 2022.

PANDEGLANG – BANTEN | Gerakan Wartawan Menggugat (GAWAT) laksanakan Aksi Unjuk Rasa (UnRas) di Jalan Pendidikan No.3, dan Jalan. A. Satriawijaya No. 1, Kabupaten Pandeglang – Banten, Rabu (30/03/2022).

Bacaan Lainnya

Gerakan Unras tersebut menuntut kepada pihak Aparatur penegak Hukum agar secepatnya menangkap dan memeriksa pemilik akun media sosial facebook berinisial (UT) yang bermuatan komentar tertulis menebar kebencian serta melemahkan sekaligus mecederai wartawan secara keseluruhan.

Beredarnya komentar tertulis di akun media sosial tersebut dengan dugaan Pelemahan Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan PERS, yang mana telah mencederai Pers dalam menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Peristiwa dugaan kasus pelemahan tersebut sangat merugikan Insan Pers.

Koordinator Aksi mengatakan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers yang memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Gerakan Wartawan Menggugat gelar aksi unjuk rasa supaya kebebasan Pers dilindungi Hukum yang sebenarnya.

“Mengingat juga bahwa pers merupakan salah satu pilar Demokrasi yang apabila tidak dilindungi profesinya dan tidak ditindak tegas oknum pelakunya, maka dikhawatirkan hal ini akan diikuti oleh para Pejabat lain yang takut kebusukannya terungkap jika mereka kembali melakukan dan mengikuti para wartawan lainnya,” tutur Rudi salahsatu Koordinator Aksi.

Masih di Tempat Aksi berlangsung, Andang Suherman menjelaskan bahwa Sertifikasi Profesi Wartawan bukanlah bentuk Legalitas bagi seorang Jurnalis, melainkan hal itu adalah penunjang etika kinerja wartawan dalam peliputan serta penulisan berita.

“Rakyat harus faham bahwa Fungsi Sertifikasi Profesi adalah, Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan Pers yang bersankutan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” jelas Andang.

“Tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal, kata Andang, diantaranya produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapatdipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula,” katanya.

“Sertifikasi Profesi itu jelas bukanlah suatu dasar Legalitas Hukum bagi wartawan, lanjut Andang, tetapi itu adalah penujang kinerja bagi penyandang berprofesi selaku Wartawan. Sekali lagi saya tegaskan, tidak diwajibkan seorang Wartawan membawa berkas sertifikasi itu manakala bertugas, yang wajib duperlihatkan kepada nara sumber adalah Legalitas yang diberikan oleh Redaksi perusahaan Pers,” tegasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, demi dan untuk menjunjung tinggi kemerdekaan Pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan Untuk menjamin kemerdekaan pers pada Rabu 30 Maret 2022 maka guna menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, selanjutnya insan pers menggugat. Pers meminta Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, S.E. M.M., diminta segera melakukan pemberhentian terhadap oknum BPD inisial (UT).

Pers meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan penerangan hukum bagi oknum BPD tersebut yang sekaligus juga mengaku pengacara bagi Kades di Derah Pandeglang. Pers meminta Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang melakukan pemeriksaan dan mengadili oknum BPD yang dimaksud, yang dinilai sudah melemahkan tugas dan fungsi wartawan dengan kiasan kata “SERTIFIKAT Kewartawanan” di Media Sosial Facebook.

NARASUMBER PEWARTA : Irf/Tim. NURYAHMAN. EDITOR RED :LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan