infoindonesiainews.com | SELASA, 3 MEI 2022.
ACEH| Bersuara keras Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Komite Peralihan Aceh (KPA) mengancam akan melaporkan Walikota Subulussalam H. Affan Alfian, S.E ke Gubernur dan Bappeda Aceh untuk menunda program yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Kota Subulussalam yang diduga tidak sesuai sebagaimana diharapkan rakyat Aceh.
Jangan dianggap memimpin pemerintahan itu seperti perusahan peribadi karena ini uang rakyat, ujar Ishak Minte alias Gadis kapada media ini pada Selasa, 1/5/2022 10.44 Wib pagi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya masih melalui pesan WhatsApp dihari yang sama pihaknya juga mengatakan, ” selama kepemimpinan H. Affan Alfian Bintang sudah dua tahun dana Otsus tidak dibahas di DPRK (Banggar), Pertama program dana Otsus Tahun 2022 dan program dana Otsus Tahun 2023. perlu untuk walikota subulussalam ketahui bahwa adanya dana Otsus diaceh ini paska komplik berkepanjangan dan pertumpahan darah bahkan mengorbankan banyak nyawa rakyat aceh.
UU PA No 11 tahun 2006 dibuat untuk pemerintah aceh sebagai pemerintah daerah yang bersifat Khusus atau Istimewa dari perjanjian damai antara pemerintah RI dengan GAM di Helsinki, dan untuk itu kami dari mantan kombatan GAM dan KPA meminta kepada Walikota Subulussalam untuk menghargai itu, karna dana Otsus ada di Aceh dan di Papua tidak terlepas dari perjuangan rakyat Aceh dan rakyat Papua untuk membangun aceh dan mengsejahterakan rakyat aceh bukan untuk Kelompok atau Keluarga pejabat.
Kami harapkan jangan dimain mainkan dana Otsus yang tepat sasaran untuk kesejahteraan rakyat aceh, apa lagi di DPRK Subulussalam kami mempunyai dua Anggota DPRK dari partai aceh. Dana otsus itu memprogramkanya melalui mekanesme pembahasan oleh DPR dalam hal ini Banggar sebagai badan penganggaran sesuai dengan aturan baik itu Qanun Aceh No 1 Tahun 2018, dan Pergub Aceh No 22 Tahun 2019.
Perlu kami sampaikan jika aturan tersebut dikangkangi oleh Walikota subulussalam, kami dari Mantan Kombatan GAM dan KPA akan sampaikan kepada pemerintah aceh yakni Gubernur dan Bappeda Aceh untuk menunda program yang bersumber dana otsus di kota Subulussalam karena dalam pantauan kami tidak sesuai peruntukanya sebagai mana yang diharapkan rakyat aceh”, tegas Ishak Munte alias Gadis memaparkan
Komite Peralihan Aceh (KPA) dibentuk untuk menjaga kendali dan sumber data atau informasi mengenai mantan GAM. Pengurusnya terdiri dari Panglima-panglima GAM dari tingkat Wilayah sampai Kecamatan. Latar belakang berdirinya KPA sebagai konsekwensi dari kesepakatan MoU Helsinki. GAM di haruskan membubarkan sayap militernya Tentara Nanggroe Aceh (TNA) dan selanjutnya mendirikan sebuah organisasi baru yang dikenal dengan nama Komite Peralihan Aceh (KPA).
NARASUMBER PEWARTA : SABIRIN SIAHAAN IINEWS ACEH. EDITOR RED : LIESNA EGA.