INFOINDONESIAINEWS.COM | LUWU RAYA – Gelombang aspirasi masyarakat di wilayah Luwu Raya kembali memuncak. Sejak Minggu (8/2/2026) hingga Senin (9/2/2026), yang di informasikan di awal melalui surat edaran dengan NO 016/GPPRL/II/2026, Yang ditujukan kepada Kapolres Luwu Utara dan beredas di media sosial, massa yang tergabung dalam gerakan perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya memadati jalan utama dalam sebuah aksi damai yang masif.
Salah satu momen krusial dalam aksi tersebut adalah orasi lantang yang disampaikan oleh Ketua APDESI Luwu Timur, Suharman. Di hadapan kerumunan massa yang memadati jalan poros Trans Sulawesi, ia menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan lagi sekadar wacana elite, melainkan mandat suci dari rakyat.
Bukan Sekadar Orasi, Tapi “Teriakan” Keadilan
Suharman menekankan bahwa kehadiran masyarakat di jalanan bukanlah bentuk upaya untuk mengganggu stabilitas wilayah. Sebaliknya, hal ini adalah representasi dari kegelisahan warga terkait ketimpangan pembangunan yang selama ini dirasakan.
”Aksi ini adalah ‘teriakan’ agar ketimpangan pembangunan segera diakhiri melalui pemekaran wilayah. Ini bukan sekadar wacana, melainkan mandat rakyat yang harus segera ditunaikan oleh pemerintah pusat,” tegas Suharman dalam orasinya.
Poin Utama Perjuangan
Dalam aksi yang berlangsung selama dua hari tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi garis besar tuntutan:
Murni Aspirasi Rakyat: Gerakan ini diklaim sebagai gerakan akar rumput yang lahir dari harapan besar masyarakat di empat kabupaten/kota (Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur).
Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga: Meski melakukan aksi di jalan poros Trans Sulawesi, orator menjamin bahwa perjuangan ini tidak berniat melumpuhkan ekonomi daerah. Aksi jalanan dipandang sebagai simbol pengorbanan demi masa depan yang lebih mandiri.
Desakan Tegas ke Pemerintah Pusat: Massa mendesak agar pemerintah pusat segera membuka moratorium pemekaran dan mendengar suara dari pelosok Sulawesi ini demi keadilan tata kelola wilayah.
Pemerintah pusat diharapkan segera merespons tuntutan ini agar tensi di daerah dapat mereda dengan adanya kepastian hukum mengenai status otonomi baru tersebut
EDITOR RED : JABAL













