infoindonesiainews.com | BARRU – Kepolisian Resor (Polres) Barru bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada Minggu (06/08/2023) dini hari di Kelurahan Mangempang Kabupaten Barru.
Kurang dari empat jam, pelaku berinisial AK yang juga biasa dikenal MG berhasil diamankan di Desa Kamiri Kecamatan Balusu. Selain mengamankan pelaku, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Hal tersebut di atas diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana saat menggelar siaran pers di ruangan Humas pada Selasa (08/08/2023).
Terkait kronologis kejadian tersebut, Kasat Reskrim menuturkan bermula saat korban berseteru dengan kerabat pelaku di sekitar TKP, kemudian pelaku datang ke lokasi setelah dihubungi. Sesampai di TKP, pelaku dianiaya terlebih dahulu. Dikarenakan pelaku membawa badik, sehingga melakukan penikaman kepada tiga orang yang salah satunya meninggal dunia yakni lelaki ST akibat luka tusuk di bagian dada.
“Dikarenakan saat mendatangi TKP pelaku membawa senjata tajam, saat dipukul maka terjadi penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.” Tutur Kasat Reskrim
AKP Doris Hadiana juga mengungkapkan dua orang korban lainnya saat ini menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk yang diderita.
Selain barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku, penyidik juga mengamankan pakaian korban yang nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancamannya berupa hukuman 7 tahun penjara.
Narasumber : Humas Polres Barru
Pewarta : Irsam Barru. Editor Red: Liesnaega.