Gibran: ‘Koruptor Harus Dimiskinkan! Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, DPR Jangan Banyak Alasan”.

  • Bagikan

JAKARTA – Lebih dari 90 persen uang negara yang dikorupsi tidak kembali. Makanya Wapres Gibran dorong RUU Perampasan Aset segera dibahas lalu disahkan oleh DPR. Tapi RUU Perampasan Aset ini sudah diwacanakan sejak tahun 2012, sudah 14 tahun lamanya. Macetnya dimana? Di DPR.

Jadi ramai kembali gara-gara Gibran mengangkat isu pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini lewat tayangan videonya di kanal GibranTV pada 13 Februari 2026. Koruptor harus dimiskinkan, begitu ujar pamungkasnya. Sebelumnya ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang faktanya sudah kronis dan akut ini.

Bukan hanya sekedar ucapan saja, tapi sudah dikerjakan. Mafia migas dibongkar dan masuk proses pengadilan. Korupsi di Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, BUMN, Kementerian, pemerintahan daerah, dan masih banyak lagi yang sudah dibongkar dan yang sedang dimata-matai KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian. Segala upaya ini harus kita dukung penuh, sambil upaya-upaya pembersihan di internal KPK, Kejaksaan dan Kepolisian terus digencarkan.

Ekonomi hitam di Indonesia yang kabarnya perputarannya mencapai sekitar 35 persen (bahkan ada yang bilang sampai 40 persen) dibanding PDB. “Shadow-economy” ini bakal terus dijaring agar bisa masuk dalam statistik negara, dibuat jadi transparan dan legal. Jalannya menuju kesana memang terjal dan licin, tapi toh harus dilakukan. Karena tanpa pembersihan Ekonomi Hitam (shadow economy) ini Indonesia tidak bakal pernah bisa jadi negara maju di tahun 2045 nanti.

Dalam konstelasi “shadow economy” ini tidak ada kepastian hukum, yang berlaku hukum rimba, siapa kuat dan licik dia yang meraup keuntungan. Playing-field yang tidak adil (a-simetris) seperti ini ternyata menutup semangat inovasi dan terobosan-terobosan yang kreatif. Kongkalikong dan “rent seeking” adalah praktek yang dianggap wajar, sedangkan etika bisnis dan transparansi dianggap suatu kenaifan.

Harus transparan! Apanya yang harus transparan? Sebagai Langkah awal adalah transparasi proses pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Transaksi Uang Kartal. Mengapa sampai sekarang belum disahkan? Boro-boro mau disahkan, lah dibahas saja belum kok. Jadi pertanyaannya, mengapa sampai sekarang belum dibahas oleh DPR? Semua prosesnya gelap, mungkin sengaja dikaburkan, oleh siapa? Oleh institusi parlemen yang disokong kekuatan parpol dibelakangnya!

Padahal sudah lama Surat Presiden (Supres) dari Presiden Joko Widodo perihal permintaan agar RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ini telah dikirim ke DPR untuk dibahas, tepatnya tanggal 4 Mei 2023. Namun dengan berbagai alasan (yang tidak penah jelas mengapa) pembahasan RUU Perampasan Aset ini belum juga dilakukan oleh DPR.

Akhirnya hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu tidak pernah dilakukan. Lalu kita mesti kembali ke pertanyaan semula, mengapa sampai sekarang belum dibahas DPR?

Ada apa dengan DPR? Presiden ketujuh Joko Widodo sudah menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset, KPK pun sudah menyatakan secara terbuka perlunya RUU Perampasan Aset ini segera disahkan. Tapi DPR – dengan segala macam alasan – terus menunda-nunda (selama bertahun-tahun) bahkan untuk hanya membahasnya saja di Badan Legislatif atau di Komisi 3, sebelum nantinya mengesahkannya.

Untuk memahami keadaan DPR, coba kita lihat susunan anggota DPR periode 2019-2024 yang lalu, dan susunan anggota DPR 2024-2029 yang sekarang, terdiri dari parpol apa saja.

DPR periode 2019-2024 susunannya sebagai berikut, total ada 575 kursi dan 9 parpol: PDI Perjuangan 128 kursi (22,26%), Golkar 85 kursi (14,78%), Gerindra 78 kursi (13,57%), Nasdem 59 kursi (10,26%), PKB 58 kursi (10,09%), Demokrat 54 kursi (9,39%), PKS 50 kursi (8,70%), PAN 44 kursi (7,65%), PPP 19 kursi (3,30%). Kesembilan parpol ini terbukti gagal menggolkan RUU Perampasan Aset dan RUU Transaksi Uang Kartal dalam periode masa jabatannya.

Kemudian DPR periode 2024-2029 yang sekarang ini, terdiri dari 8 parpol untuk mengisi 580 kursi, komposisinya sebagai berikut: PDI Perjuangan 110 kursi (18,97%), Golkar 102 kursi (17,59%), Gerindra 86 kursi (14,83%), Nasdem 69 kursi (11,90%), PKB 68 kursi (11,72%), PKS 53 kursi (9,14%), PAN 48 kursi (8,28%), Demokrat 44 kursi (7,59%). Sudah setahun lebih DPR yang sekarang berkiprah, belum juga ada tanda-tanda untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ada dinamika naik-turun perolehan kursi. Parpol yang mengalami penurunan adalah: PDI Perjuangan dari 128 kursi (22,26%) jadi 110 kursi (18,97%), kehilangan 18 kursi. Dan Partai Demokrat dari 54 kursi (9,39%) menjadi 44 kursi (7,59%) atau kehilangan 10 kursi. Sedangkan PPP yang semula punya 19 kursi (3,30%) kehilangan posisi karena tidak lolos “parliamentary threshold” yang 4 persen itu.

Sedangkan Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS dan PAN mengalami kenaikan. Beberapa pengamat mengatakan bahwa Gerindra, Nasdem dan PKB bisa naik akibat kecipratan “coat-tail effect” lantaran kader atau usungannya ikut berkompetisi di pilpres. Golkar, PKS dan PAN bisa bermain cantik di Koalisi Indonesia Maju sehingga berhasil memperoleh keuntungan elektoral. Tapi apakah mereka punya minat untuk membahas RUU Perampasan Aset ini? Zero, alias nol besar, tak ada minat sama sekali.

Parpol peserta pemilu 2024 yang belum tembus “parliamentary threshold” 4 persen adalah (10 parpol dari total 18 parpol): PPP (3,87%), PSI (2,80%), Perindo (1,29%), Gelora (0,84%), Hanura (0,72%), Buruh (0,64%), Ummat (0,42%), PBB (0,32%), (0,27%), PKN (0,21%).

Diantara parpol yang tidak lolos “parliamentary threshold” ini hanya PSI yang mengalami kenaikan dibanding pemilu sebelumnya, dari 1,8% di pemilu 2019 menjadi 2,8% di pemilu 2024. Parpol lainnya mengalami penurunan, kecuali parpol pendatang baru yang baru saat itu ikut pemilu.

Dari semua partai politik peserta pemilu yang tercatat nyaring menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Transaksi Uang Kartal hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang konsisten menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset. Tapi sayang parpol ini belum lolos “parliamentary threshold” yang 4 persen itu, walau sebenarnya parpol ini mengalami kenaikan elektoral dari 1,8 persen ke 2,8 persen.

Ada beberapa lembaga survey yang memprediksi PSI bakal masuk Senayan di pemilu 2029 nanti. Selain faktor Jokowi (Jokowi-effect) dan pembenahan infrastruktur partai yang sangat massif dilakukan oleh seluruh komponen partai di seluruh provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, bahkan sampai ke level RW dan RT.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermetafora dengan ucapan “peras darah” untuk PSI. Artinya lewat kader-kader PSI di parlemen akan bebenah diri menjadikan lembaga ini benar-benar bersih dan tranparan agar partisipasi politik rakyat tersalurkan. Sampai akhirnya marwah politik yang sudah terpuruk ini bisa dikembalikan ke tempatnya yang mulia, yaitu demi menyejahterakan kehidupan bersama (bonum commune). Citra dan kehormatan politik bisa dipulihkan.

Sempat pula dipertanyakan, mengapa di era Presiden Joko Widodo terjadi pelemahan KPK? Kita perlu ingat kembali, bahwa perubahan Undang-Undang KPK yang dianggap sumber pelemahan KPK dulu adalah inisiatif dari DPR bukan dari presiden. Dan Presiden Joko Widodo waktu itu tidak pernah menandatanganinya. Jadi memang selama ini yang “menjegal” pengesahan RUU Perampasan Aset adalah DPR.

Kita tahu bahwa kedudukan DPR dan Presiden adalah setara, demikian ketatanegaraan kita. Jadi seluk beluk dinamika pembentukan dan pemantauan kinerja DPR ini jadi hal yang krusial dalam memahami persoalan politik kontemporer di negeri ini. Kita jadi tahu parpol mana di masa depan yang bisa diharapkan untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini.

Jokowi-effect terhadap elektabilitas PSI disinyalir bisa mendongkrak sampai 13 persen manakala Jokowi resmi jadi Ketua Dewan Pembina partai. Rupanya publik belum puas dengan sekedar pernyataan Jokowi yang bilang “Saya akan kerja keras dan mati-matian untuk PSI”. Dengan begitu “hanya” mendongkrak sekitar 6 sampai 7 persen, tapi kalau resmi jadi Ketua Dewan Pembina PSI elektabilitasnya bisa sampai 13 persen bahkan lebih, kalau ditunjang infrastruktur partai yang solid di seluruh pelosok negeri.

Ketua DPR adalah Puan Maharani, ia yang selalu berkomentar datar dan tak bermakna sama sekali dalam menyikapi tuntutan rakyat soal pengesahan RUU Perampasan Aset. Ini setali tiga uang dengan Adies Kadir yang waktu itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Sekarang Adies Kadir adalah hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia (Adies Kadir) pernah bilang pada 7 Mei 2025 bahwa pihaknya memang telah menerima surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Kendati demikian, katanya belumlah ditentukan apakah wacana pembahasan RUU Perampasan Aset akan berlandaskan surpres pada era Jokowi itu atau pemerintah akan mengirim yang baru.

Lagi-lagi alasan penundaan. Waktu itu (6 Mei 2025) anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (dari PKS) mengungkapkan bahwa DPR direncanakan akan membahas RUU Perampasan Aset pada tahun 2026, alasannya Komisi III saat itu (tahun 2025) tengah fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada saat yang sama (masih bulan Mei tahun 2025 lalu) Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, lembaganya tidak mau tergesa-gesa memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Saat itu Komisi III tengah fokus membahas RKUHAP, mereka tengah sibuk menghimpun pendapat dari kelompok masyarakat dalam merumuskan atau merevisi aturan mengenai hukum acara pidana di Indonesia.

Singkat cerita Ketua DPR Puan Maharani dengan datar menerangkan bahwa langkah itu perlu dilakukan untuk memastikan aturan dalam RUU Perampasan Aset sesuai kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan ketentuan hukum yang ada. Statement yang sangat sumir.

Dan bagaimana selanjutnya? Itu juga dia akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa katanya nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan, pungkas Puan. Penjelasan yang datar, hambar dan sama sekali tidak menjelaskan apa-apa.

Kita perlu ingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (atau May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis 1 Mei 2025 yang baru lalu. Di hadapan ratusan ribu buruh yang hadir, beliau menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.

Katanya, “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

Sekedar informasi, kita perlu ingat bahwa pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Dan Usulan itu diajukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak tahun 2008. Tapi sampai sekarang belum juga berhasil disahkan untuk kemudian diimplementasikan.

Sampai akhirnya Wapres Gibran baru-baru ini, dalam monolog di podcast GibranTV, mengingatkan kembali pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Bahkan sampai menggaris bawahi bahwa koruptor itu harus dimiskinkan, karena koruptor itu pada dasarnya tidak takut dipenjara, tapi sangat gentar terhadap ancaman dimiskinkan.

Sebagai penutup perlu ditekankan juga, bahwa RUU Perampasan Aset ini mesti disahkan demi keperluan memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery) akibat tindak pidana, khususnya korupsi, dengan mekanisme “non-conviction based forfeiture” (perampasan tanpa putusan pidana pelaku).

Dalam RUU Perampasan Aset ini juga memfasilitasi perampasan aset hasil kejahatan meskipun pelaku meninggal, melarikan diri, atau sakit, sekaligus memberikan efek jera, efisiensi penanganan perkara, dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset.

Menarik kata-kata Gibran yang perlu kita ulang sebagai penutup, “Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi.”

NARASUMBER PEWARTA:
ANDRE VINCENT WENAS,MM,MBA.,. EDITOR RED :EGHA.

  • Bagikan