infoindonesiainews.com | Kamis, 24 Maret 2022.
DENPASAR – BALI | “Penggunaan tas kresek di Pasar Tradisional masih terus berlangsung. Untuk itu, Kami akan kembali melakukan edukasi ke pedagang pasar, untuk bersama – sama membatasi penggunaan plastik / tas kresek, sedotan plastik, hingga styrofoam di Pasar Tradisional sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai”
Demikianlah laporan yang disampaikan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali, Sudadi Murtadho dan Kadis Perindag Provinsi Bali, I Wayan Jarta dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Kamis (Wraspati Wage, Watugunung) 24 Maret 2022 di Jayasabha, Denpasar.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam kesempatannya meminta Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali, Sudadi Murtadho untuk serius membatasi pemanfaatan plastik / tas kresek, sedotan plastik, hingga styrofoam di Pasar Tradisional.
Sekaligus disampaikan pula tentang tata cara mengelola sampah di pasar berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. “Dan implementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,”ungkapnya.
Sehingga sepanjang pasar terjual produk lokal Bali dengan bersinergi antar Kabupaten/Kota Se-Bali supaya ekonomi lokal Bali tergerak semua melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pulau Dewata. Saya minta kerjasamanya ini agar berjalan, agar petani nelayan, perajin di Bali sejahtera dan Bali menjadi bersih dari ancaman sampah plastik,” tegas Gubernur Bali jebolan ITB ini dalam arahannya.
Gubernurbali
Nangunsatkerthilokabali
Balierabaru
Narasumber Pewarta : Cah Bagus, Bali. Editor Red IiNews : Liesna Ega.