INFOINDONESIA – TANGERANG| Pada prinsipnya program Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa.
Melalui program “Jaksa Jaga Desa” itu, diharapkan penggunaan dana desa di Kabupaten Tangerang terhindar dari penyimpangan, tentunya dialokasikan sesuai aturan yang berlaku, persoalan yang bisa menjerat Kepala desa untuk di tarik ke jalur Hukum sangat kecil kemungkinannya terjadi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, H. Maskota.SE seusai Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa Di Hotel Yasmin, jalan Raya Binong Kecamatan Curug kabupaten Tangerang, Jumat (17/03/23).
” Ada 246 desa di Kabupaten Tangerang ini, Jika dikalikan dengan dengan jumlah desa yang ada, total dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat cukup besar,
dengan adanya program “Jaksa Jaga Desa” ini , dana yang dinilai cukup besar itu, penggunaan serta
penyerapannya harus sesuai aturan yang ada, maka tim pengalokasian dana di setiap desanya perlu didampingi,” ujar Kepala Desa Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang itu.
Dijelaskannya pula bahwa program ini merupakan program pemerintah pusat melalui Yudikatif nya, yakni Kejaksaan Agung, dan serta merta di implementasikan di daerah, khususnya kabupaten Tangerang ini, Maka kejaksaan Negeri Kabupaten pun sudah membuat posko Jaksa Jaga Desa sejak 2019 lalu, dan Posko Jaksa Jaga Desa itu bisa dijadikan sebagai tempa konsolidasi dan konsultasi antara pihak yudikatif dengan para perangkat serta aparatur desa yang ada.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang belum lama ini dilantik, H. Yayat Rohiman mengucapkan terimakasih kepada sejumlah Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Menurut Yayat ini merupakan campur tangan serta kepedulian Pemerintah pusat terhadap para perangkat desa agar tidak salah dalam melangkah.
Kaitan pengalokasian dana Desa yang terbilang besar nilainya, agar tidak lagi terdengar perangkat desa di kabupaten Tangerang ini terjerat kasus penyimpangan serta penyerapan anggaran yang kurang benar.
“Kami mengucapakan terimakasih kepada sejumlah Narasumber yang telah bersedia memberikan pencerahan serta paparan ilmunya, agar kedepannya tata kelola pemerintahan desa lebih terarah sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan, program yang sangat bagus ini bisa menjadi benteng agar tidak ada dana desa yang diselewengkan oleh aparat desa, serta sebagai antisipasi dini terjadinya kesalahan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan, serta serapan anggaran nya yang tentunya sesuai dengan harapan kita bersama, ” terang Yayat Rohiman.
Mantan Camat yang terbilang Senior di Kabupaten Tangerang itu menambahkan, selama ini kepala desa direpotkan dengan lembaga yang tidak jelas. Kalau ada Jaksa Jaga Desa diharapkan kinerja kepala desa akan lebih terukur dalam menyusun program dan implementasinya sesuai aturan yang ada
” Kami berharap, sebagai antisipasi dini terhadap penyimpangan dana desa, jadikan program Jaksa Jaga desa sebagai ajang konsultasi dengan pihak yudikatif, ini program pendampingan agar para perangkat desa selalu mematuhi aturan yang telah di tetapkan, serta terhindar dari jeratan hukum kaitan Pengalokasian serta Laporan pertanggungjawaban yang dibuat sesuai dengan serapan anggarannya,” Tandasnya penuh harap.
Narasumber Pewarta : Ard/Jkt. Editor Red : Liesnaega.