infoindonesiainews.com | JUM’AT, 8 JULI 2022.
KAMPAR | Mantan Ketua Koperasi Produsen Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau berinisial HMY diduga otak pelaku penganiaya 17 orang anggota Koperasi Produsen Iyo Basamo diperiksa Polres Kampar, Kamis (7/7/2022).
Pernyataan itu, disampaikan kuasa hukum Koperasi Produsen Iyo Basamo Iskandar Halim SH MH, Jumat (8/7/2022). Iskandar mengatakan, HMY tidak hadir alias mangkir dipanggil Polres Kampar, pada Selasa (5/7/2022),
“Ada apa dengan HMY tidak hadir dipanggil Polres Kampar pada hari selasa,” kata Iskandar.
Iskandar menuturkan, barang siapa secara melawan hukum tidak datang menghadap setelah di panggil menurut undang undang dapat dituntut berdasarkan pasal 216 KUHPidana.
Puluhan pelaku penganiayaan kepada anggota petani yang menjaga kebunnya di Desa Terantang , yang mana korbannya ibu ibu dan anak anak di habisi oleh para tersangka dan saat ini telah di tahan polres kampar dan akan di serahkan ke kejaksaan kampar dan para tersangka di jerat dengan pasal 170 kuhp jo UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 20 tahun penjara, kata iskandar.
“Kami berharap kepada Kapolres Kampar dan Kapolda Riau menetapkan HMY sebagai tersangka dan menahannya, yang diduga otak pelaku penganiaya anggota Koperasi, karena sangat meresahkan masyarakat,” ucap Iskandar.
Iskandar menyebutkan, sebelum kapolres meninggalkan kampar berhasil menangkap otak pelaku penganiayaan anggota koperasi.
“Kapolres Kampar akan serahterima jabatan pada tanggal 26 juli 2022 mendatang. Kami berharap otak pelaku penganiaya anggota koperasi dapat ditangkap,” pinta Iskandar.
Narasumber Pewarta : Anhar Rosal. Editor Red : Liesna Ega.