infoindonesiainews.com | JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengingatkan setiap orang, termasuk
pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.
Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.
Menahan diri penting, sebab meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2014 yang
berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti.
Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun, berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024.
Adapun, berdasarkan PKPU 3/2022, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember
2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.
Lebih lanjut, meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan
tidak etis.
Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas
jabatannya untuk kepentingan partisan. Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi
tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang.
Narasumber Pewarta: Bawaslu RI. Editor Red : Liesnaega.