infoindonesiainews.com | MINGGU, 26 JUNI 2022.
SULTRA | Konawe Selatan, Salah satu perusahaan Tambang Nickel diduga memperjualbelikan dokumen perusahaan untuk melegalkan beberapa Ore Nickel pemilik IUP yang diduga belum mengantongi Rencana Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB) di Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua Divisi Hubungan Masyarakat, Media dan ITE Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara Manton menyampaikan bahwa Konspirasi besar telah terjadi di Kabupaten Konawe Selatan khususnya di bagian pertambangan.
Perusahaan yang diduga telah memperjualbelikan dokumen itu adalah PT Visi Deptindo Mineral ke beberapa penambang lahan koridor (Pelakor) yang terletak di Palangga Selatan.
“Menurut saya perusahaan yang belum memiliki RKAB sama saja penambang Ilegal Atau penambang lahan Koridor,” cetusnya Manton, Minggu, 26/06/2022.
Lebih lanjut “kata Manton”, perlu diketahui, berdasarkan data dan informasi hasil investigasi yang dilakukan dan sumber terpercaya yang tidak ingin sebutkan namanya, bahwa beberapa Pelakor di Kabupaten Konawe Selatan diduga menggunakan Jetty PT Sambas Mineral Mining dan Jetty PT Triple Right (8) dan menggunakan Dokumen PT Visi Deptindo. Sementara itu, Jetty tersebut diduga tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus). Artinya Jetty tersebut diduga tidak bisa di komersilkan, sehingga selama beberapa bulan terakhir ini beberapa Pelakor menggunakan dokumen PT Visi Deptindo dan leluasa melakukan aktivitas pengangkutan Ore Nickel di Jetty yang tidak memiliki izin Tersus. Terkait hal itu tentu telah melanggar hukum dan diduga keras terjadi Konspirasi besar dan melibatkan beberapa Oknum untuk memuluskan aktivitas tersebut.
Oleh karena itu, Ketua Humas DPD GSPI Sultra meminta dengan tegas pada Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dan Dirjen Perhubungan Laut untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait Aktivitas Pengangkutan Ore Nickel beberapa Pelakor di Palangga Selatan dan Memeriksa PT Visi Deptindo Mineral atas dokumen yang diduga diperjualbelikan. Selain itu, “Manton” meminta agar pihak yang berwenang agar segera memanggil dan memeriksa Oknum – Oknum tersebut yang telah turut serta membantu memuluskan aktivitas tersebut. Selain itu, kami juga meminta Pj KUPP Kelas III Lapuko atas terbitnya surat permintaan untuk pemberian Dispensasi agar diperiksa.
“Kami meminta dengan tegas kepada Mabes Polri, KPK, Kejagung RI dan Dirjen perhubungan Laut untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait aktivitas Pengangkutan Ore Nickel di Jetty PT Sambas dan PT Triple 8 yang diduga tidak memiliki izin Tersus dan menggunakan Dokumen PT Visi Deptindo,” Tegas, Pinta Manton Ketua Humas DPD GSPI Sultra
Bersambung
NARASUMBER PEWARTA : EMAN. EDITOR RED : LIESNA EGA.