LEMBANG, BANDUNG BARAT – Diskusi menarik pada Hari Pers Nasional 14 Pebruari 2026 bertempat di Saung Palupuh Lembah Puspa Tangkuban perahu, Lembang Bandung Barat, dengan tema “Peran Insan Pers Dalam Menjaga Hutan dan Lingkungan Hidup”.
Dimana semakin jelas, bahwa Hutan Indonesia tidak boleh lagi diposisikan sekedar sebagai komoditas ekonomi yang dieksploitasi melalui konsesi besar. Hutan adalah ruang hidup, sumber pangan, sumber air, penyangga iklim, dan fondasi kedaulatan ekologis bangsa. Karena itu, paradigma pengelolaan hutan harus bergeser, dari sentralistik menuju kolaboratif-kerakyatan.
Negara sebenarnya telah membuka ruang melalui program Perhutanan Sosial yang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, implementasinya belum sepenuhnya menjawab problem struktural di lapangan: konflik lahan, ketimpangan akses, dan lemahnya kapasitas kelembagaan masyarakat. Legalitas tanpa pemberdayaan hanyalah formalitas.
Pemberdayaan hutan harus berbasis pada tiga pilar utama. Pertama, kepastian hukum dan kejelasan batas wilayah. Tanpa kepastian, masyarakat akan selalu berada dalam bayang-bayang kriminalisasi atau konflik horizontal. Kedua, penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi atau BUMDes, agar pengelolaan tidak individualistik dan rentan dimonopoli elite lokal. Ketiga, hilirisasi hasil hutan non-kayu agar nilai tambah tidak lari ke tengkulak atau industri besar.
Kita tidak bisa lagi mengandalkan pola tebang-angkut-jual. Model tersebut terbukti mempercepat degradasi hutan dan memperlebar ketimpangan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan agroforestry, pengembangan hasil hutan bukan kayu, serta ekowisata berbasis masyarakat. Dengan pendekatan ini, hutan tetap lestari, sementara masyarakat memperoleh manfaat ekonomi berkelanjutan.
Lebih jauh, dalam konteks global yang semakin menekankan ekonomi hijau dan perdagangan karbon, masyarakat sekitar hutan harus menjadi aktor utama, bukan sekadar penonton. Skema jasa lingkungan dan karbon tidak boleh menjadi instrumen baru perampasan ruang hidup atas nama konservasi. Transparansi dan keadilan distribusi manfaat menjadi syarat mutlak.
Negara harus hadir bukan sebagai pemberi izin semata, tetapi sebagai fasilitator, pendamping, dan pengawas yang adil. Perguruan tinggi perlu dilibatkan untuk riset dan inovasi, sementara sektor swasta harus ditempatkan sebagai mitra, bukan pengendali.
Hutan yang dikelola bersama rakyat bukan ancaman bagi investasi. Justru itulah investasi jangka panjang bangsa. Ketika masyarakat merasa memiliki, Mereka akan menjaga. Ketika Mereka memperoleh manfaat, Mereka akan mempertahankan.
Jika Kita gagal memberdayakan masyarakat sekitar hutan, maka Kita sedang menanam benih konflik sosial dan krisis ekologis di masa depan. Namun, jika Kita berani melakukan koreksi paradigma hari ini, hutan akan menjadi sumber kesejahteraan, stabilitas, dan martabat nasional.
Hutan bukan sekadar kawasan. Ia adalah amanah konstitusi. Dan amanah itu hanya dapat dijaga melalui keberpihakan nyata kepada rakyat.[]
Narasumber/ Pewarta : Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia)/ Sudrajat.
Editor Red IiNews : Egha.













