infoindonesiainews.com | KAMIS, 4 AGUSTUS 2022.
BEKASI | Korban dugaan penipuan yang dilakukan berinisial JA,pemilik PT ABI Grup, Kini Ahmad Ahyar pemuda asal Bekasi ini yang turut mengungkap kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan peredaran farmasi tanpa izin edar yang di laporan saudara TM pemilik CV Bumi Wijaya bernomor B/9988/VII/RES.2.1/2022/Dirreskrimsus.
Sebelumnya AA hanya sebagai korban penipuan yang di lakukan oleh JA pemilik PT ABI Grup.
Dikatakannya AA tidak mengetahui bahwa produk milik PT ABI Grup merek Freshmag yang dijualnya ilegal dan AA mengatakan bahwa dirinya mendapatkan ancaman dari JA.
Menurut AA “Saya terpaksa menjual karena adanya ancaman dan paksaan dari JA dikarenakan JA
membawa Oknum Polri kerumah saya dan membuat ibu saya hampir pingsan dikarenakan saya menjual produk az-zikra yang diklaim JA itu palsu”, ujarnya.
Disinyalir AA dalam tekanan JA, lantas AA memberanikan diri untuk mengungkap fakta dijelaskannya pada 01 Desember 2021 lalu, AA berserta korban lainnya melaporkan kasus tersebut kepada Polda Metro jaya, namum laporan itu di limpahan kepada Polres Kota Depok yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
AA menambahkan ” Saya merasa dirugikan oleh JA dengan nilai ratusan juta rupiah dan pada bulan Desember 2021 lalu, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa produk Freshmag milik JA dan dengan adanya informasi kini JA sudah penetapan menjadi tersangka, AA mengatakan saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian, namun aneh dan saya tidak menyangka pemilik prodùk yang asli melaporkan saya, hingga saya saat ini menjadi tersangka,””, ungkap AA kepada Wartawan ( 03/08/22).
AA menjelaskan, dirinya selama ini turut membantu membongkar jenis usaha ilegal JA yang diduga keras antusias memproduksi produk tanpa ijin edar dan mencatut merek milik orang lain, salah satunya produk Freshmag yang diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap.
” Pada 31 Desember 2021 lalu, saya bersama korban yang dilakukan oleh PT ABI Grup dan beberapa oraganisasi melaporkan dan menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian sebagai bukti bawah saya sebagai korban, namum kenapa bukti itu dijadikan alat untuk menjadikan saya tersangka kan Aneh ujarnya padahal saya juga dipaksa dan diancam oleh JA untuk menjual barang tersebut” ungkapnya.
AA mengaku dirinya merasa dizolimi oleh pihak oknum kepolisian lantaran ia dijadikan tersangka terkait buntut kasus JA dan menurut AA,” JA yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dan memiliki bukti yang kuat memproduksi menurunya sangat alot dijadikan tersangka, bahkan laporan korban kepada tersangka JA yang kini ditangani Polres Kota Depok diyakini belum ada titik kejelasan.
Oleh sebab itu sambung JA” Saya merasa di zolimi oleh oknum aparat Hukum dan CV Bumi Wijaya, kenapa saya sudah membantu pihak kepolisian dan CV Bumi Wijaya dalam memperlancar proses penyelidikan melalui barang bukti produk Freshmag yang saya miliki, yang saya dagangi dan juga turut menjadi saksi atas laporan salah satu korban JA yang kini ditangani Polresta Depok dan saya juga turut serta bersama oraganisasi melaporkan JA kepada Mabes Polri, dijelaskannya oleh AA hal tersebut sebagai bukti, bahwa saya turut andil dalam membantu pŕoses penyelidikan”, imbuhnya.
Dengan hal ini AA rencananya akan melakukan pelaporan kepada lembaga hukum, Propam Mabes Polri dan DPR RI sebagai perwakilan rakyat untuk mendapatkan keadilan hukum di negaranya sendiri.
” Saya akan lapor kepada LBH dan Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan hukum di tanah air ini”,tegasnya.
Ditempat yang berbeda, Presiden Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) Bakri Remmang, S.H.,M.H.,CPL.,CTLA.,Med.,CMC menegaskan kepada aparat kepolisian dan pelapor untuk bersikap adil dan bijak terkait kasus tersebut.
Kata Presiden PERADRI penetapan tersangka saudara AA ini tidak masuk akal dalam proses hukum, diketahui AA hanya sebagai korban dan turut membantu membongkar kezoliman yang dilakukan M Jafar Audah, namum kenapa AA dijadikan tersangka. Ia meminta kasus ini harus dipertimbangkan kembali oleh kepolisian dan pelapor.
” Seharusnya polisi dan pelapor bersikap adik dan bijaksana, AA sebagai korban dan AA juga ikut membantu melaporkan namum kenapa AA dijadikan tersangka, saya berharap pihak kepolisian dan pelapor mempertimbangkan kembali kasus tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Umum DPP Cendikia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Anhar Tanjung merespon kasus yang menimpa Pemuda Asal Bekasi tersebut, menurut Anhar seorang korban dijadikan tersangka oleh oknum aparat penegak hukum merupakan tindakan tidak adil yang dilakukan kepolisian dan pelapor.
” Masa korban dijadikan tersangka, dimana keadilan hukum,” tegas Anhar saat dihubungi Wartawan.
Dengan hal ini CMMI akan mengawal kasus ini sampai AA mendapatkan keadilan hukum “Saya akan kawal kasus ini sampai AA mendapatkan keadilan hukum” Tutupnya .( Red )
NARASUMBER: AHMAD AHYAR. PEWARTA : JONO DARSONO. EDITOR RED : LIESNAEGA.