Inilah Penjelasan Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi,Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal KDRT

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | MOJOKERTO –
Polisi wanita (Polwan) berpangkat Briptu berinisial FN yang membakar suaminya yang juga seorang polisi hingga meninggal dunia di Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyebut sementara pelaku dijerat pasal KDRT.

“Yang bersangkutan saat ini Briptu FN selaku tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka masih alami trauma mendalam,” ujar Kombes Dirmanto ditemui di Polda Jawa Timur, Surabaya, Minggu (9/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, Briptu Rian Dwi Wicaksono selaku korban yang dibakar oleh istrinya yang juga seorang polisi dinyatakan meninggal dunia, pada Minggu (9/6/2024) siang.

Briptu RDW yang dibakar oleh istrinya yang juga anggota polisi, Briptu FN, meninggal dunia di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (9/6/2024).

Briptu RDW mengalami luka bakar 90 persen di tubuhnya akibat peristiwa tersebut. “Korban dengan inisial RDW meninggal dunia,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Minggu (9/6/2024).

Jenazah korban akan dibawa ke rumah duka di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sementara, sang istri Briptu FN yang juga terduga pelaku pembakaran korban sedang menjalani penyelidikkan lebih lanjut oleh Subdit IV Unit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Narasumber Pewarta: Dimas. Editor Red: LiesnaEgha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan