Inovasi KEJARI BADUNG Kerjasama dengan SMK PGRI 2 Badung Terkait Pemeliharaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kendaraan Bermotor agar Tetap Terjaga Kualitasnya

  • Bagikan

BADUNG – Pada hari Rabu tanggal 9 April 2025, bertempat di Aula Satya Adhi
wicaksana Kejaksaan Negeri Badung, telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan
Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) PGRI 2 Badung.

Kerjasama ini terjalin terkait dengan perawatan / pemeliharaan benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Badung.

Dalam sambutannya, Kepala kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo, SH.,MH., menyampaikan ” terimakasih dan Kami memberikan apresiasi
kepada SMK PGRI 2 Badung yang telah menyambut baik kerjasama untuk melaksanakan
perawatan/pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan,yaitu berupa kendaraan roda 2 dan Roda 4 yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
(PAPBB) Kejaksaan Negeri Badung,” ucapnya.

Beliau juga menyampaikan ” mengingat untuk menjaga integritas,kualitas,kuantitas dan keaslian barang bukti, termasuk menjaga nilai ekonomis dan nilai guna benda sitaan dan barang rampasan negara, serta mendukung pemulihan aset tindak pidana, diperlukan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara yang andal di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di Kejaksaan Negeri Badung,” ungkapnya.

Kegiatan Kerjasama antara Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Badung dengan Lembaga Pendidikan yakni
SMK PGRI 2 Badung merupakan yang pertama di Indonesia,

Sehingga, keberhasilan
dalam hal memelihara benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan negara
oleh adik-adik yang membidangi dunia otomotif sebagaimana jurusan yang ada di sekolah , akan bisa menjadi Role Model / percontohan bagi bidang PAPBB di seluruh
Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Kepala SMK PGRI 2 Badung Drs. I Gusti Ketut Sukadana, M.Pd. dalam sambutannya
menyampaikan ” Kami sangat menyambut baik dan merasa sangat kaget, karena Kejaksaan yang dalam pikiran masyarakat , mungkin sangat menyeramkan, namun ternyata
sangat humanis,sama seperti masyarakat pada umumnya, apalagi Kami sebagai
lembaga Pendidikan di gandeng,diajak bekerjasama untuk ikut memelihara / merawat benda sitaan,barang bukti,maupun barang rampasan
negara berupa kendaraan bermotor, yang memang anak didik Kami, sudah Kami
tempa dari kelas 10 sampai dengan kelas 12 di bidang otomotif ini memang
merupakan bidang yang Kami kuasai,” sambutnya.

Dalam sambutannya juga Kepala SMK PGRI 2 Badung menyampaikan ”
terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Badung melalui bidang PAPBB
yang mana kedepannya juga, akan mengajak siswa didik SMK PGRI 2 Badung untuk
ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti , sehingga akan menambah
wawasan dan pengetahuan para siswa terkait barang bukti apa saja yang dapat
dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terutama barang bukti berupa Narkotika / Phsicotropica, sehingga dapat memberikan pemahaman seperti apa bentuk-bentuk barang/obat-obatan yang dilarang penggunaannya,” ujarnya.

Selain itu, kejaksaan negeri Badung juga akan turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum baik terkait kenakalan remaja, maupun hadir memberikan
motivasi-motivasi ,sehingga anak didik Kami memiliki semangat untuk bisa meraih
kesempatan bersaing untuk bekerja , atau bahkan menciptakan lapangan pekerjaan sendiri pada industri otomotif tidak hanya dibali, namun juga di seluruh Indonesia. ,”ujarnya kembali.

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dihadiri pula oleh Para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Badung, 11 orang siswa dari SMK PGRI 2 Badung beserta 2 orang guru pendamping dan para pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung.

Setelah kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, dilanjutkan dengan acara meninjau kegiatan pemeliharaan benda
sitaan, barang bukti dan barang rampasan berupa kendaraan roda 2 dan roda 4 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisni Margi UTOMo,SH.,MH.

Didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti I Putu Gede Darmawan HADi S.,SH.,MH., Kepala SMK PGRI 2 Badung Drs. I Gusti Ketut
Sukadana, M.Pd., beserta guru pendamping, dimana kegiatan pemeliharaan
kendaraan tersebut dimulai dengan membersihkan barang bukti berupa kendaraan
roda 4, dengan cara di cuci dan untuk kendaraan yang tidak bisa hidup dilakukan
pengecekan dan dilakukan penyetruman terhadap accu nya, dan setelah bisa
dihidupkan kemudian barulah dilakukan pencucian.

Hal tersebut dilakukan, agar
supaya barang bukti yang diterima oleh Kejaksaan Negeri badung terjaga
kondisinya sebagaimana awal diterima , sehingga jika barang bukti tersebut
dikembalikan kepada yang berhak tetap pada kondisi semula, dan jika barang bukti tersebut dirampas untuk negara melalui proses Lelang, maka dengan kondisi yang terjaga dengan baik dapat memberikan nilai ekonomis yang tinggi , sehingga pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa maksimal.

NARASUMBER PEWARTA:
GDE ANCANA, S.H., M.H.
KEPALA SEKSI INTELIJEN / KABID HUMAS KEJAGUNG RI. EDITOR RED: LIESNAEGHA.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *