INFOINDONESIAINEWS.COM | SULTRA – Kendari, Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) provinsi Sulawesi Tenggara membeberkan sederet pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN).
PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di Kab. Kolaka Kecamatan Pomalaa, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas lahan 110 Hektar.
PT. WNN adalah Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang diduga telah melakukan berbagai kejahatan selama melakukan kegiatan penambangan di Kab. Kolaka, salah satunya mengabaikan kewajiban perusahaan terkait reklamasi.
Pasalnya, JASBARU mengungkapkan pada media ini, bahwa pada tahun 2022 PT. WNN diduga telah melakukan penjualan ore nikel tanpa mengantongi Dokumen RKAB.
“ PT. WNN pada tahun 2022 diduga telah melakukan penjualan tanpa RKAB sebanyak 41.646,78 Ton,” Beber Manton Direktur Eksekutif JASBARU, Senin, 12/08/2024.
Sehingga itu, Manton menduga penjualan nikel ilegal yang dilakukan oleh PT. WNN diduga menggunakan dokumen orang lain, dengan kata lain menggunakan dokumen terbang (Dokter), serta diduga dalam melakukan kegiatan itu dengan sengaja dan/atau secara sadar menabrak aturan.
Kemudian, Direktur Eksekutif JASBARU, Manton menduga bahwa dalam aktivitas penjualan nikel tanpa RKAB itu diduga terjadi kongkalikong dan melibatkan pihak Syahbandar Kelas III Pomalaa, diduga dengan secara sadar membiarkan aktivitas PT. WNN berjalan lancar serta mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB).
Akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara itu, Manton menduga PT. WNN sampai saat ini tidak diberikan kuota RKAB.
Selain penjualan ore nikel tanpa RKAB, Manton juga membeberkan bahwa pada Tahun 2013 s/d Tahun 2017 PT. WNN diduga dalan rencana reklamasinya tidak sesuai, salah satunya adalah pembuatan drainase dan kolam sedimen yang diduga tidak dikerjakan dengan luas lahan 3.0 Hektar.
Olehnya itu, Manton selaku Direktur Eksekutif JASBARU dengan tegas meminta Kementerian ESDM RI dan Kementerian Investasi maupun KLHK untuk segera memberikan sanksi yang tegas kepada PT. WNN berupa pencabutan izin ataupun pembekuan IUP PT. WNN.
Karena,” menurut kami, pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WNN tidak bisa lagi berikan toleransi. Dan harus ada tindakan tegas berupa pencabutan IUP, agar menjadi contoh bagi pelaku usaha yang lain agar tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
NARASUMBER PEWARTA: MANTON. EDITOR RED: LIESNAEGHA.