infoindonesiainews.com | JUM’AT, 1 APRIL 2022.
PEKALONGAN | Polres Pekalongan malam tadi, Kamis (31/3/2022) menggelar razia cipta kondisi pemberantasan minuman keras (miras) di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
Dalam operasi cipta kondisi tersebut, Polisi berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk di 6 lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Bojong.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A Tamerin, S.H., mengatakan bahwa operasi ini adalah upaya menjaga suasana menjelang ramadhan agar tetap aman dan kondusif.
“Tujuan operasi miras, tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas yang bermula dari miras. Selain itu, guna menciptakan situasi kondusif yang aman jelang bulan suci ramadhan khususnya di wilayah hukum Polres Pekalongan,” tegasnya.
Razia dengan sasaran peredaran miras tersebut dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa warung dan toko yang diduga menjual miras.
“Mereka yang kedapatan menjual miras kami amankan untuk diminta keterangan dan adapun barang bukti miras langsung kita sita dan dibawa ke Mapolres Pekalongan,” tambahnya.
Ipda Tamerin mengatakan, pihaknya berharap razia miras ilegal ini bisa berdampak positif bagi situasi keamanan di wilayah Kabupaten Pekalongan. Paling tidak, potensi kejahatan dan konflik akibat miras bisa ditekan. (*)
NARASUMBER PEWARTA : HS. EDITOR RED : LIESNA EGA.