Judi berjenis Kolok-kolok di Desa Gerai hadir Ramaikan Acara Gawai Adat Dayak.

  • Whatsapp

INFOINDONESIA – KALBAR | Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Sabtu malam Minggu tanggal 5 Maret
2023, telah di temukan perjudian berjenis kolok – Kolok yang digelar di Desa Gerai, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang Kalbar.

Diduga bahwa permainan judi kolok – kolok tersebut ikut meramaikan acara gawai Adat Dayak di Kecamatan Simpang Dua.

Kenapa ada praduga tersebut, di karenakan perjudian kolok-kolok tidak mengindahkan walaupun ada tamu dari Kabupaten yang masih ada di tempat gawai adat dayak tersebut.

Dangan ada nya temuan permainan judi kolok tersebut, maka awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada salah satu anggota panitia acara tersebut.

Namun, salah satu anggota panitia tersebut menjelaskan, bahwa sudah menerangkannya kepada Mereka yang melakukan perjudian kolok-kolok tersebut,bahwa permainan judi sudah di larang, akan tetapi Mereka malah buka judi juga, dan itu bukan di dalam area gawai.

Dan panitiapun telah menerangkan kepada Mereka yang bermain judi kolok-kolok tersebut apabila ada apa -apa ,bukan tanggung jawab panitia,”
ujarnya salah satu panitia gawai.

Sangat di sayangkan padahal mobil tamu yang berplat warna merah masih banyak berada di lokasi gawai adat dayak tersebut, yang berada di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang ,namun entah kenapa bisa tidak diketahui bahwa adanya kerumunan warga di lapak judi kolok-kolok tersebut.

Sedangkan, jarak lokasi gawai adat dayak
dengan lokasi judi di perkirakan hanya sekitar paling jauh 35meter. Apakah memang tidak mengetahui atau pura-pura tak tau…,!!?

Sedangkan Intruksi dari Kapolri telah Perintahkan Libas Perjudian!!

Sedangkan yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online di laman www.detik.com.

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya dan Pemain diancam 4 tahun penjara.

Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Sementara di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Permainannya menggunakan media bingo, kartu, dadu, lotere, nomor, dan lain-lain.

Narasumber Pewarta: D’Har /Supli. Editor Red: Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan