Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah – Menurut Informasi dari sejumlah sumber yang telah dihimpun oleh awak media ini, diduga telah adanya praktik penarikan atas sejumlah uang terhadap pengisian BBM berjenis solar yang menggunakan jerigen,Rabu,(25/02/2026).
Dugaan atas Kasus tersebut, kini menjadi sorotan publik, karena menyangkut hak dari masyarakat kecil, para pengendara kalangan menengah ke bawah, pelaku usaha mikro, hingga para nelayan yang sangat bergantung pada ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini pada pihak yang disebut-sebut dalang dari dugaan praktik tersebut dengan tegas membantah semua tudingan tersebut.
“Itu Tidak Benar, Fitnah !!,”ungkapnya.
Menurut pengakuannya, informasi yang telah beredar tersebut adalah fitnah dan tidak berdasarkan fakta, Ia lalu, menegaskan,bahwa ” tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan penagihan atau pungutan dalam bentuk apapun terhadap pengisian solar di SPBU tersebut,”ungkapnya menjelaskan pada awak media ini melalui WhatsApp.
Pernyataan ini disampaikan langsung saat dimintai klarifikasi, sebagai bentuk hak jawab atas informasi yang berkembang, yaitu terkait atas adanya Bukti Chat via WhatsApp dari narasumber atas sebuah Pengakuan Eks Rekrutan , bahwa adanya Instruksi Penagihan atas Perintah Oknum.
Kami juga menerima pengakuan dari seseorang yang mengaku pernah direkrut oleh oknum yang sama. Ia menyatakan bahwa pernah diarahkan oleh oknum tersebut untuk melakukan penagihan kepada pengisi jerigen yang hendak mengisi BBM jenis solar.
Menurut sumber tersebut, yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan, bahwa setiap pengisian jerigen tersebut dikenakan sejumlah uang di luar ketentuan resmi(ilegal).
Akan tetapi, Informasi ini juga masih berupa pengakuan sepihak, namun cukup untuk memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola distribusi BBM di lapangan.
Menurut narasumber yang menyampaikan tersebut, dikatakan, bahwa “Saya disuruh menagih setiap pengisian jerigen, termasuk mobil truk yang antre solar,” ungkap sumber tanpa menyebutkan namanya kepada awak media ini,.
Menurut aturan bahwa Solar Bersubsidi di berikan oleh Pemerintah untuk Rakyat Kecil. BBM jenis solar, khususnya yang bersubsidi, diperuntukkan bagi sektor produktif seperti transportasi barang, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
Jadi, jika benar terjadi pungutan di luar mekanisme resmi tersebut, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penggerusan hak masyarakat kecil.
Setiap rupiah yang ditarik di luar ketentuan berarti tambahan beban bagi pengendara dari kalangan masyarakat kecil, yang sudah bergelut dengan mahalnya biaya operasional untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dan,kini publik pun mempertanyakan, terkait siapa yang sebenarnya diuntungkan atas dugaan pungli tersebut?,serta Publik pun akhirnya menuntut terkait Transparansi atas hal tersebut.
Oleh karena itu, dalam hal atas dugaan Kasus ini, sangatlah dibutuhkan langkah – langkah ketegasan dan transparansi, dan bukan hanya untuk Klarifikasi saja, karena itu tidak cukup.,”ungkapnya narasumber tersebut pada awak media ini.
Misalnya melalui Audit internal dan investigasi menyeluruh, Pemeriksaan saksi-saksi terkait, Pengawasan distribusi solar secara terbuka, Jaminan perlindungan bagi pelapor,”ungkapnya narasumber.
Jika tudingan ini tidak benar, maka pihak yang dituduh berhak dipulihkan nama baiknya. Namun, jika terbukti ada praktik pungli, maka penindakan tegas menjadi keharusan demi menjaga integritas distribusi BBM , karena
Masyarakat tidak butuh drama saling bantah, tapi Masyarakat butuh kepastian hukum.
Selanjutnya, adalah Empati bagi para sopir dan Pelaku Usaha Kecil.Bayangkan seorang sopir truk yang harus mengantri berjam-jam demi solar bersubsidi, lalu masih harus membayar pungutan tambahan , agar bisa mengisi kendaraan nya.
Di saat harga kebutuhan pokok naik, biaya logistik meningkat, dan daya beli masyarakat melemah—praktik seperti ini, jika benar terjadi, adalah pukulan telak bagi Mereka yang berjuang di jalan setiap harinya. pemberitaan ini berdasarkan konfirmasi dan informasi awal yang diterima. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun suara masyarakat kecil tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah, apakah distribusi BBM benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu?.Dan, Publik menunggu jawaban.
Narasumber Pewarta : Jamal. Editor Red : Egha.













